Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Nama Empat Pejabat Kejagung Diduga Dicatut dalam Isu Rp40 Miliar, Kubu Febrie Buka Suara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Isu dugaan aliran dana Rp40 miliar dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.

Kali ini, kubu Febrie membuka kemungkinan adanya pencatutan nama sejumlah pejabat Kejaksaan Agung untuk membangun pengaruh atau meyakinkan pihak yang menyerahkan uang.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan penyebutan nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam isu tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa uang benar-benar diterima oleh orang yang namanya disebut.

Menurut Febri, ada kemungkinan seseorang mengklaim memiliki kedekatan atau akses kepada pejabat tertentu, kemudian menggunakan nama besar pejabat tersebut untuk meyakinkan pihak lain.

“Bisa jadi ada yang mengaku dekat dengan seseorang dan kemudian seolah-olah menggunakan pengaruh atau nama besar seseorang, padahal sebenarnya itu belum tentu terjadi,” ujar Febri, Selasa (8/9/2026).

Uang Rp40 Miliar Disebut Diserahkan kepada Ferry Boboho
Febri mengungkap, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian, uang yang menjadi pokok persoalan tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Dengan demikian, menurut kubu Febrie, perlu dibedakan antara siapa yang disebut menerima uang secara langsung dengan siapa yang namanya kemudian muncul dalam dugaan peruntukan uang tersebut.

Febri menegaskan, dalam BAP Tan Kian tidak terdapat pernyataan eksplisit bahwa uang Rp40 miliar itu diberikan kepada Febrie Adriansyah.

Tan Kian, menurut Febri, hanya menggunakan istilah yang menunjukkan kemungkinan atau dugaan ketika mengaitkan uang tersebut dengan empat nama pejabat di lingkungan Kejagung.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri.

Nama Besar Bisa Saja Dipakai untuk Membangun Pengaruh Dari sinilah kubu Febrie melihat kemungkinan adanya pencatutan nama.

Nama pejabat tinggi institusi penegak hukum, menurut konstruksi yang disampaikan Febri, bisa saja digunakan oleh pihak tertentu untuk menciptakan kesan memiliki akses atau pengaruh dalam sebuah perkara.

Namun, penggunaan nama tersebut belum otomatis membuktikan bahwa pejabat yang disebut mengetahui, menerima, atau menikmati uang tersebut.

Sejumlah nama pejabat Kejagung memang disebut dalam pemberitaan terkait BAP Tan Kian, di antaranya Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.

Namun, penyebutan nama dalam BAP tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang menerima uang atau terlibat dalam tindak pidana.

Kejagung: Jangan Tarik Kesimpulan dari Asumsi
Kejaksaan Agung sendiri meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai isu aliran dana Rp40 miliar tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan informasi mengenai dugaan empat pejabat menerima uang.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *