Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Dorong LHKPN Jadi Dasar Perampasan Aset, Harta Tak Wajar Bisa Disita?

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi dapat diperkuat sebagai salah satu dasar dalam mekanisme perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penguatan LHKPN menjadi penting untuk menelusuri kekayaan penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan laporan resmi.

Terlebih, masih ditemukan kemungkinan adanya pejabat yang melaporkan harta kekayaannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tanak menjelaskan, konsep tersebut dapat dikaitkan dengan non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture), yaitu mekanisme perampasan aset yang dalam kondisi tertentu dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

“Setiap penyelenggara negara itu wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.

Tapi pada kenyataannya, ada yang melaporkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Tanak dalam sebuah diskusi organisasi wartawan, dikutip Rabu (9/9/2026).

Lapor Rp10 Miliar, Ditemukan Lebih Besar

Tanak memberikan ilustrasi sederhana mengenai mekanisme yang tengah didorong tersebut.

Menurut dia, apabila seorang pejabat melaporkan kekayaannya sebesar Rp10 miliar, tetapi kemudian ditemukan aset dengan nilai lebih besar, selisih kekayaan tersebut dapat dipersoalkan apabila pemiliknya tidak mampu menjelaskan sumber perolehannya secara sah.

“Kalau dia bilang harta saya hanya Rp10 miliar, ternyata kemudian ditemukan lebih dari Rp10 miliar, ya yang lebih itu dirampas. Karena dia sendiri sudah mengakui bahwa hartanya hanya Rp10 miliar,” ujarnya.

Namun, Tanak menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan berarti setiap aset yang tidak tercantum dalam LHKPN otomatis dapat dirampas.

Pemilik aset tetap diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan serta membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh melalui sumber yang sah.

“Kalau dia bisa membuktikan bahwa itu pemberian, hibah, atau sumber lain yang sah, ya silakan. Itu yang harus dibuktikan,” tutur Tanak.

KPK Ingin Pejabat Lebih Jujur

KPK menilai penguatan LHKPN melalui RUU Perampasan Aset dapat memberikan efek pencegah terhadap penyelenggara negara agar tidak menyembunyikan atau mengecilkan nilai kekayaannya.

Dengan adanya konsekuensi hukum yang lebih kuat, pejabat negara diharapkan lebih berhati-hati ketika melaporkan aset dan sumber kekayaannya.

“Kalau LHKPN ini diperkuat dengan non-conviction based asset forfeiture, saya kira tidak akan ada lagi ASN atau penyelenggara negara yang berani melaporkan hartanya tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Tanak.

Selain berkaitan dengan pemberantasan korupsi, Tanak melihat penguatan LHKPN juga berpotensi memberikan dampak terhadap penerimaan negara, khususnya dalam aspek perpajakan.

Data kekayaan pejabat dapat menjadi salah satu rujukan untuk melihat kesesuaian antara harta, penghasilan, dan kewajiban perpajakan.

RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Tanak mengatakan, KPK telah lama mengkaji konsep perampasan aset.

Bahkan, menurut dia, pembahasan mengenai konsep tersebut sudah menjadi perhatian sejak dirinya masih bertugas di Kejaksaan Agung.

Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dengan tetap memperhatikan prinsip hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Tanak, sejumlah mekanisme perampasan aset sebenarnya sudah tersedia dalam aturan yang ada, termasuk dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, pengaturannya dinilai masih perlu diperkuat agar mekanisme perampasan aset dapat dilakukan secara lebih komprehensif, termasuk mengakomodasi konsep NCB Asset Forfeiture.

Dorongan tersebut sekaligus menempatkan LHKPN sebagai instrumen yang lebih strategis dalam mengawasi kekayaan penyelenggara negara.

Jika konsep tersebut nantinya masuk dalam regulasi, laporan kekayaan pejabat bukan lagi sekadar dokumen tahunan yang dilaporkan kepada negara.

Ketidaksesuaian antara laporan dan kekayaan yang ditemukan dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri asal-usul aset.

Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut tetap harus memastikan adanya proses hukum yang jelas, kesempatan pembuktian bagi pemilik aset, serta perlindungan terhadap hak kepemilikan yang diperoleh secara sah.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memperkuat transparansi kekayaan para penyelenggara negara.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *