Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Menteri Nusron Luncurkan Program Perintis 10 Hari untuk Urus Tanah Lebih Cepat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari program inovasi layanan yang diluncurkan sejak 17 Agustus 2026 ini memangkas durasi pengurusan peralihan hak atas tanah menjadi jauh lebih cepat dan transparan bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada kolaborasi erat antara tiga pilar utama: BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan rakyat, menjadikan rakyat sebagai raja. Program PERINTIS 10 Hari tidak bisa jalan kalau hanya satu institusi yang bergerak. Tiga pilar ini adalah BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah dan berkomitmen,” ungkap Nusron dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu, 13 September 2026.

Skema PERINTIS 10 Hari membagi tenggat waktu pengurusan secara terukur pada tiap instansi, yakni Bapenda untuk verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, PPAT untuk menyelesaian pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama dua hari, dan Kantor Pertanahan/BPN untuk melakukan Pemrosesan dan penyelesaian akhir sertifikat selama 5 hari.

Guna memastikan kepatuhan standar waktu, Nusron mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) mengumumkan pemeringkatan kinerja PPAT secara berkala setiap bulan. PPAT yang disiplin dan tepat waktu akan diberikan reward, sedangkan rekam jejak tersebut menjadi rujukan publik dalam memilih jasa pembuatan akta.

Selain ketepatan waktu, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data perpajakan dan pertanahan melalui penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) secara daring bersama pemerintah daerah.

Di Jawa Timur, program PERINTIS 10 Hari telah berjalan di Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang. Kementerian ATR/BPN menargetkan penambahan tujuh Kantah lainnya pada 24 September 2026, hingga akhirnya diterapkan secara menyeluruh di seluruh Kantah se-Jawa Timur pada akhir tahun 2026. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *