Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom hingga Oknum Internal KPK Dijerat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA I Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang.

Lembaga antirasuah tersebut memastikan perkara telah naik ke tahap penyidikan setelah menemukan dua rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang saling berkaitan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur kepala daerah, pegawai internal KPK, serta pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

KPK menyatakan kedua rangkaian kasus tersebut saling berkaitan dan akan didalami secara bersamaan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Meski telah menetapkan empat tersangka, KPK belum mengungkap secara rinci identitas lengkap maupun konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu memastikan informasi mengenai peran masing-masing tersangka, pasal yang disangkakan, serta kronologi kasus akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru atau keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *