Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jokowi Berpeluang Hadir di Sidang Dokter Tifa, Tiga Saksi Dipastikan Hadir 1 Oktober

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka 

Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki tahapan pemeriksaan saksi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah selesai membacakan nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menyatakan kesanggupan menghadirkan tiga hingga lima orang saksi.

Namun, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan tiga saksi terlebih dahulu. Tiga nama yang dijadwalkan memberikan keterangan adalah Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken. Ketiganya juga tercatat sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut bersama Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kehadiran Jokowi di persidangan masih bergantung pada jumlah saksi yang nantinya dapat dihadirkan JPU. Menurut Rivai, apabila majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan lima saksi sekaligus, Jokowi berpeluang hadir untuk memberikan keterangan.

“Karena tadi dikasih kesempatannya hanya tiga, sehingga akhirnya Jaksa mengajukannya tiga orang dulu, tapi kalau tadi kesempatannya lima, mungkin langsung dengan Pak Joko Widodo,” ujar Rivai di PN Jaktim, Kamis (17/9/2026).

Dengan demikian, belum ada kepastian bahwa Jokowi akan hadir pada persidangan 1 Oktober pernyataan mengenai kemungkinan kehadiran Jokowi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya dan berkaitan dengan pengaturan jumlah saksi dalam agenda persidangan. Sementara itu, Dokter Tifa dalam keterangannya seusai sidang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat atau meneliti ijazah Jokowi secara langsung.

Tifa mengatakan objek yang menjadi kajiannya adalah dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi Utama di media sosial. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penelitian terhadap dokumen fisik yang disebut sebagai ijazah milik Jokowi.

“Saya sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian apa pun terhadap sebuah dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi,” kata Tifa.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari posisi pembelaan Tifa dalam perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, dalam persidangan 17 September, Tifa juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang menurutnya akan diuji dalam persidangan. Ia menyatakan proses persidangan menjadi ruang untuk menguji materi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi pada 1 Oktober 2026. Keterangan tiga saksi pertama akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim menentukan tahapan persidangan berikutnya.

Jika jumlah saksi diperluas menjadi lima orang dalam agenda selanjutnya, kuasa hukum Jokowi menyatakan mantan Presiden tersebut berpeluang hadir langsung di ruang sidang.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *