Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bos Summarecon Masuk Pusaran Korupsi ATR/BPN, Saham SMRA Terjun Bebas Babak Belur

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Adrianto dalam perkara tersebut.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 17 orang Sejumlah pejabat dan tokoh yang turut diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Dalam penindakan tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah wadah, mulai dari boks, kardus, hingga koper.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, lembaga antirasuah memiliki waktu terbatas setelah OTT untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga tahap tersebut, pihak-pihak yang diamankan masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan belum dapat disebut sebagai tersangka sebelum KPK mengumumkan penetapan status hukumnya.

Pada perdagangan sesi satu hari ini, Selasa (15/9), hingga pukul 11.00 WIB, harga saham SMRA anjlok 6,02% ke level Rp312 per lembar.

Dalam sebulan terakhir saja, harga saham turun 6,59% dan merosot hingga 18,75% sejak awal 2026. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *