Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pangkas Birokrasi, Menteri Nusron Targetkan Layanan Peralihan Hak Selesai 10 Hari Kerja

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bandung| Harian Merdeka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggalang sinergi kuat bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Langkah ini diambil demi memangkas durasi layanan pertanahan agar makin cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pesan tegas tersebut disampaikan Nusron saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026). Ia menekankan bahwa sekitar 75 persen tugas pokok institusinya berfokus pada pelayanan publik yang dampaknya harus langsung dirasakan oleh pemohon.

“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Nusron di hadapan jajaran IPPAT dan Bapenda se-Jawa Barat.

Nusron memaparkan skema transformasi digital dan efisiensi birokrasi yang tengah dimatangkan. Salah satu program unggulannya adalah pemangkasan waktu proses Peralihan Hak menjadi maksimal 10 hari kerja.

Dalam skema baru ini, proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda ditargetkan selesai dalam 3 hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dibatasi maksimal 2 hari. Setelah berkas lengkap dan pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kantor BPN akan menyelesaikan sisa prosesnya dalam waktu 5 hari.

“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran. Kami juga akan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja sama dari Bapenda dan PPAT,” tuturnya.

Pengukuran Tanah Terjadwal Pasti 12 Hari
Selain peralihan hak, Kementerian ATR/BPN meluncurkan sistem Pengukuran Terjadwal 12 hari kerja. Simulasi sistem ini telah berjalan di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan.

Melalui sistem baru ini, masyarakat yang mendaftar dan membayar PNBP pada hari Selasa akan mendapatkan jadwal pengukuran pada hari Senin berikutnya (7 hari kerja). Setelah pengukuran selesai di lapangan, petugas membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja untuk menerbitkan peta bidang tanah secara resmi.

“Jadi, total waktu pelayanan pengukuran maksimal 12 hari. Ini memberikan kepastian hukum dan waktu bagi masyarakat,” kata Nusron.

Hadir mendampingi Menteri ATR/BPN dalam rakor tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *