Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kemenag Tegaskan Biaya Nikah Hanya Rp600 Ribu, Pungutan Transportasi hingga Uang Lelah Dilarang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak boleh ada pungutan tambahan dalam layanan pernikahan yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA).

Biaya resmi untuk akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja ditetapkan sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi meminta seluruh Kepala KUA di Indonesia memastikan pelayanan nikah berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebankan biaya lain kepada masyarakat.

“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Menurut Zayadi, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang PNBP Kementerian Agama dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Ia menegaskan, pembayaran Rp600.000 merupakan penerimaan negara dan bukan pembayaran kepada penghulu maupun petugas KUA secara pribadi.

“Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan. Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” ujarnya.

Nikah di KUA Gratis Kemenag juga kembali mengingatkan bahwa masyarakat yang melangsungkan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias Rp0.

Sementara itu, warga tidak mampu dan korban bencana yang melaksanakan pernikahan di luar KUA dapat dikenakan tarif Rp0, sesuai ketentuan PMA Nomor 14 Tahun 2024.

“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000,” kata Zayadi.

Kemenag Waspadai Modus Penipuan via WhatsApp Penegasan mengenai biaya nikah tersebut disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA.

Dalam modus yang dilaporkan, calon pengantin dihubungi melalui WhatsApp dan diminta melakukan pembayaran menggunakan QRIS dengan alasan biaya akomodasi petugas.

Kemenag meminta masyarakat tidak langsung memenuhi permintaan pembayaran yang berasal dari pesan pribadi tanpa melakukan verifikasi.

“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim tanpa verifikasi resmi,” ujar Zayadi.

Masyarakat yang memperoleh pesan mencurigakan diminta segera mengonfirmasi informasi tersebut kepada KUA tempat pendaftaran pernikahan.

Jika sudah terlanjur melakukan transfer, masyarakat juga diminta menyimpan bukti pembayaran maupun percakapan untuk kemudian dilaporkan kepada aparat berwenang.

KUA Diminta Transparan Selain mengingatkan masyarakat, Kemenag menginstruksikan seluruh Kepala KUA memperkuat tata kelola pelayanan.

Biaya resmi pernikahan diminta diumumkan secara terbuka di kantor KUA maupun melalui kanal digital resmi.

Pengelolaan data calon pengantin dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) juga diminta diperketat untuk mencegah penyalahgunaan data.

Kemenag menilai transparansi biaya dan pengamanan data menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.

“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Zayadi.(Agus ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *