TERKINI
Rabu, 29 Juli 2026Portal Berita Harian Merdeka
Hukrim

Rumah Dikepung Warga, Ustaz di Tangerang Ditangkap karena Cabuli 29 Murid

Oleh · Juli 28, 2026 · 57 pembaca

TANGERANG | TRM
Polresta Tangerang menetapkan seorang guru les berinisial AK (28) sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap 29 murid laki-lakinya. Aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan pelaku di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh Fadilah, mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di rutan polsek setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut berlangsung dalam rentang waktu April hingga Juni 2026.

“Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, korban tercatat ada 29 orang yang semuanya masih di bawah umur,” ujar Hafizh, Senin (27/7/2026).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan kedekatannya sebagai pengajar. Ia membujuk para korban yang berusia antara 8 hingga 15 tahun dengan imingan uang jajan, lalu mengajak mereka menginap di kontrakannya.

“Modusnya hanya bujuk rayu dengan diiming-imingi jajan, lalu mereka diajak menginap di kosnya. Pelaku melakukan tindak asusila saat korban sadar maupun ketika sedang tertidur,” ungkapnya.

Kasus ini terbongkar pada akhir Juni 2026 setelah salah satu korban mengadukan tindakan asusila tersebut kepada warga sekitar. Mendengar laporan itu, massa langsung mendatangi dan menggeruduk kontrakan pelaku.

“Warga mendatangi lokasi, dan saat posisi warga sudah mengepung kediamannya, kami dari kepolisian langsung menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,” jelas Hafizh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan seluruh korban saat ini telah mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis dari pemerintah daerah untuk mengatasi trauma yang dialami. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan adanya korban lain. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *