Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Skandal PT Migas, Kejagung Geledah Sejumlah OPD Pemkot Bekasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Kota Bekasi | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bekasi, Kamis, 17 September 2026.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Minyak dan Gas Bumi (PT Migas) Kota Bekasi.

Dalam kasus ini Kejagung menduga terdapat penyimpangan pada tata kelola PT Migas dalam Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Di mana kerjasama tersebut berlangsung dari tahun 2009 sampai dengan 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat. Termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.

Adapun kantor yang digeledah antara lain, Sekretariat Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Kota Bekasi. Serta Kantor Dinas Pendapatan Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Kantor PT Migas.

Kejagung juga melakukan penggeledahan ke Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Dan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Yakni dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” katanya, melalui keterangannya, Kamis, 17 September 2026.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, tim dari Kejagung masih berada di sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bekasi. Mereka masih melakukan pengumpulan bukti terkait kasus tersebut. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *