Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Operasi Nila Jaya 2026, Polres Tangsel Sita 1,2 Kg Mephedrone dan Sabu, Satu Tersangka Diciduk

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang Selatan I Harian Merdeka

Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan Polres Tangerang Selatan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama jajaran polsek, kepolisian menggelar Operasi Nila Jaya 2026 selama 14 hari, terhitung sejak 9 hingga 23 September 2026.

Operasi tersebut menyasar peredaran gelap narkotika serta obat-obatan keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dalam salah satu pengungkapan, Sat Resnarkoba Polres Tangsel mengamankan seorang pria berinisial J.T.P. (34) di kawasan Pamulang Indah, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan narkotika jenis mephedrone dan sabu dengan jumlah yang cukup besar.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wahyuni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tangsel.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Baya Sat Resnarkoba dengan melakukan observasi di lokasi petugas selanjutnya menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima polisi kemudian mengamankan J.T.P. untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat yang dikuasai tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tablet berwarna biru, cokelat muda dan merah muda berlogo TikTok yang diduga mephedrone dengan berat total 1.232 gram,” kata Iptu Wahyuni di Mapolres Tangsel, Kamis (17/9/2026).

Selain mephedrone, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 12,79 gram.

Dengan temuan tersebut, J.T.P. kini harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 yang masih berlangsung hingga 23 September mendatang.

Polres Tangerang Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat dinilai penting, terutama dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi peyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal,” demikian imbauan kepolisian.

Masyarakat yang mengetahui atau melihat dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Nila Jaya 2026 sendiri masih berjalan. Kepolisian diharapkan terus melakukan pemetaan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan yang lebih luas.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *