Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Metro Ungkap Mafia Tanah PTSL Bojonggede, Bogor

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka 

Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menegaskan perkara tersebut berbeda dan tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor pertanahan Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara PTSL 2019.
“Penggeledahan kantor BPN di Bogor tidak ada kaitan, berbeda perkara dengan tindakan yang dilakukan oleh KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan sebelumnya dilakukan penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 September 2026.

Polisi menyasar tiga lokasi, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lainnya di wilayah Cibinong dan Bojonggede. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, dan mesin ketik.

Polisi Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Perkara ini telah masuk tahap penyidikan sejak Desember 2025. Polisi menyebut telah memeriksa hampir 50 orang untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Bojonggede.

Program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019 mencakup sekitar 10 ribu sertifikat tanah. Namun, penyidik saat ini memfokuskan pendalaman terhadap 52 sertifikat.

Polisi menduga pemalsuan terjadi pada tahap pendaftaran, verifikasi, dan proses yudikasi, bukan semata-mata pada sertifikat yang telah diterbitkan Sejumlah produk PTSL yang bermasalah bahkan disebut telah dibatalkan.

Penyidik juga menemukan dugaan praktik curang yang berpotensi menyebabkan sertifikat ganda maupun tumpang-tindih kepemilikan. Dalam perkara tersebut, polisi menyebut dugaan keterlibatan tidak hanya berasal dari satu unsur. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan oknum dalam tim yudikasi, panitia PTSL, kelompok masyarakat di tingkat desa/kelurahan hingga oknum internal BPN.

Pejabat ATR/BPN Turut Diperiksa Pendalaman perkara juga telah menyentuh pejabat Kementerian ATR/BPN. Polda Metro Jaya sebelumnya memeriksa Agustyarsyah, yang pada 2019 pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Bogor I dan kini menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan disebut berlangsung sekitar 15 jam.

Polisi juga mendalami dugaan manipulasi dokumen dalam proses pendaftaran tanah salah satu laporan yang telah diberitakan menyebut adanya dugaan penggunaan cairan pemutih untuk memanipulasi dokumen serta hilangnya dokumen asli tanah warga. Namun, detail dan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dua Perkara Pertanahan Berjalan Terpisah Penegasan Polda Metro Jaya mengenai perbedaan perkara menjadi penting karena penggeledahan BPN Bogor oleh polisi sebelumnya berdekatan waktunya dengan langkah penindakan KPK di lingkungan pertanahan Bogor.

Kendati sama-sama bersinggungan dengan persoalan pertanahan di Bogor, polisi menyatakan perkara PTSL Bojonggede merupakan penyidikan tersendiri dan tidak terkait dengan OTT KPK.

Dengan demikian, proses hukum Polda Metro Jaya terhadap dugaan mafia tanah PTSL 2019 tetap berjalan pada konstruksi perkara tersendiri. Penyidik masih mengembangkan bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian karena program PTSL pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dugaan pemalsuan atau manipulasi pada tahap pendaftaran dan verifikasi berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pemilik tanah apabila menghasilkan sertifikat ganda atau tumpang-tindih.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tetap berjalan normal meski penggeledahan berlangsung masyarakat juga diimbau mengurus layanan pertanahan secara langsung sesuai prosedur dan menghindari penggunaan perantara atau calo.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *