Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Uang Rp2 Miliar Disita KPK, Pengamat Desak Dirut KAI Bobby Jadi Tersangka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian memanas. Penyidik resmi menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan penyitaan uang dari Bobby Rasyidin yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi Sdr. BR,” tegas Budi melalui pesan tertulis.

Skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp322,17 miliar berdasarkan audit BPK ini sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan pejabat PT Telkom dan pihak swasta dari PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Menanggapi perkembangan tersebut, Pengamat Hukum Marulitua Rajagukguk, S.H. menilai langkah penyitaan Rp2 miliar tersebut merupakan bukti petunjuk yang sangat krusial sesuai Pasal 39 KUHAP. Menurutnya, KPK tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan aset.

“Penyitaan uang Rp2 miliar dari saksi adalah bukti material yang terang benderang. Secara konstruksi hukum acara, KPK sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan Bobby Rasyidin sebagai tersangka dan melakukan pencekalan ke luar negeri, bukan sekadar menjadikannya saksi kunci,” ujar Marulitua.

Pandangan senada disampaikan Aktivis Anti-Korupsi, Agus Suryaman. Ia menegaskan bahwa KPK harus berani menindak tegas siapapun figur publik yang diduga menikmati aliran dana proyek bermasalah tersebut tanpa tebang pilih.

“Uang Rp2 miliar itu uang rakyat dari kerugian negara yang jumbo. KPK jangan melunak! Segera naikkan status Dirut KAI jadi tersangka dan lakukan penahanan agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti maupun pengondisian saksi lain,” tegas Agus.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan dari pihak Bobby Rasyidin maupun manajemen PT KAI terkait penyitaan dana tersebut.(Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *