Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Bukti Suap HGB Diburu hingga Tuntas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan merupakan lanjutan dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Senin.

Menurut Budi, hingga Senin siang proses penggeledahan masih berlangsung. KPK menyatakan perkembangan hasil kegiatan tersebut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan prosesnya.

Sebelumnya Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Penggeledahan di Bogor dilakukan setelah KPK sebelumnya menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran dan sengketa tanah di wilayah Bogor.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk ditelaah dan dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara.

Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri rangkaian dugaan suap tersebut, termasuk mencari dokumen maupun data elektronik yang dapat menjelaskan hubungan antara pihak swasta dan pejabat pertanahan dalam proses pengurusan HGB.

KPK hingga kini masih melanjutkan penyidikan dan menyatakan akan memperbarui informasi mengenai hasil penggeledahan setelah kegiatan penyidik selesai.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *