Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon Dipertanyakan, KAT Soroti Objek, Riwayat Tanah hingga Dokumen

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Ambon I Harian Merdeka

Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali menuai sorotan. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata mengenai ada atau tidaknya putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi, tetapi juga menyangkut objek tanah, riwayat eksekusi sebelumnya, status sejumlah bidang lahan, hingga keabsahan dokumen yang digunakan dalam perkara.

Pengadilan Negeri (PN) Ambon sebelumnya menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pada 17 September 2026. Namun, Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama keluarga ahli waris Simon Latumalea menyatakan menolak pengosongan dan memilih bertahan di lokasi untuk mengawal proses tersebut.

KAT menegaskan kehadiran mereka bukan untuk menciptakan kericuhan. Mereka meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka karena masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan.

Salah satu pertanyaan utama adalah mengenai objek tanah yang akan dieksekusi KAT mempertanyakan hubungan objek eksekusi saat ini dengan Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011, serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan pada 6 April 2011.

Menurut pihak keluarga Muskita dan Lokollo, kawasan eks Hotel Anggrek merupakan bagian dari tanah Dati Sopiamaluang yang sebelumnya telah melalui proses eksekusi dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang menempati kawasan tersebut.

Dari sinilah muncul pertanyaan penting: apakah bidang tanah yang hendak dieksekusi pada 2026 benar-benar identik dengan objek yang telah dieksekusi pada 2011?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin kompleks karena KAT juga menyoroti adanya pelepasan hak atas sebagian lahan kepada sejumlah institusi, antara lain Korem 151/Binaiya, POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah, serta Gereja Bethania.

KAT turut mempertanyakan informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan pemohon Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya. Apabila informasi tersebut benar, maka batas masing-masing bidang, status hukumnya, serta keterkaitannya dengan objek yang akan dieksekusi perlu dipastikan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih.

Dokumen Lama Ikut Dipersoalkan Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dokumen yang disebut menjadi bagian dari dasar pembuktian dalam sengketa tanah tersebut.

Pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya melaporkan dugaan persoalan keaslian sejumlah dokumen, di antaranya Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tertanggal 14 Agustus 1939.

Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet serta persoalan terkait jenis kertas dan watermark.

Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam proses penyidikan itu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut telah menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.

Namun, status tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Di sisi lain, PN Ambon menyatakan adanya laporan maupun perkara pidana lain tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Juru Bicara PN Ambon Dedy Lean Sahusilawane menyampaikan bahwa proses eksekusi tetap memiliki dasar hukum tersendiri.

Perkara Perdata Sudah Sampai Kasasi Perkara perdata yang melibatkan Markus Sahurilla juga telah menempuh proses hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.

Namun, KAT meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari satu putusan perdata.
Menurut mereka, riwayat penguasaan tanah, pelaksanaan eksekusi pada 2011, pelepasan hak terhadap sebagian bidang, penerbitan sertifikat, serta dokumen yang kini dipersoalkan harus dilihat sebagai satu rangkaian persoalan.

KAT juga menyinggung perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang berakhir dengan putusan bebas terhadap Meyzen Sahurilla. Dalam perkara tersebut terdapat pula dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim.

Rangkaian perkara tersebut membuat sengketa eks Hotel Anggrek tidak lagi hanya berbicara mengenai eksekusi perkara perdata. Di sisi lain, terdapat proses pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang disebut memiliki keterkaitan dengan riwayat kepemilikan atau penguasaan tanah.

Keluarga Muskita dan Lokollo disebut telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi KAT kemudian meminta seluruh keberatan tersebut diperiksa secara terbuka dan transparan. Pada akhirnya, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya apakah eksekusi memiliki dasar putusan pengadilan.

Hal yang juga perlu dipastikan adalah apakah objek yang akan dieksekusi benar, batas bidangnya jelas, status masing-masing lahan tidak tumpang tindih, serta dokumen yang menjadi dasar klaim telah teruji keabsahannya.

Seluruh dugaan pemalsuan dokumen maupun persoalan mengenai objek tanah tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Namun, di tengah masih berlangsungnya sejumlah proses tersebut, ketelitian dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi menjadi penting agar tindakan pengosongan tidak justru memunculkan sengketa baru di kemudian hari.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *