Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna, Ini 14 Poin Utamanya

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan tingkat I tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dasco meminta persetujuan peserta rapat agar hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh fraksi yang hadir menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembahasan RUU dilakukan untuk memperkuat penyelenggaraan reforma agraria, termasuk mempercepat penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.

RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup perencanaan reforma agraria, penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik, kelembagaan, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, hingga pendanaan dan ketentuan pidana.

Berikut 14 poin utama yang dibahas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria:

1. Penyelenggaraan reforma agraria
RUU mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara dengan tujuan menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

2. Perencanaan reforma agraria
Perencanaan akan dilakukan melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.

3. Lokasi prioritas reforma agraria
RUU mengatur lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya. Pertimbangannya antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

4. Objek dan subjek reforma agraria
Pengaturan mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

5. Penguatan kelembagaan
RUU mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

6. Dewan pengawas
Dibentuk dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

7. Penyelesaian konflik agraria
Mekanisme penyelesaian konflik diarahkan agar berlangsung efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

8. Pemulihan dan redistribusi tanah
RUU memperkuat pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset. Ketentuannya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak maupun pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan.

9. Pemberdayaan subjek reforma agraria
Penataan aset akan diintegrasikan dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

10. Penegakan hukum dan pencegahan konflik baru
RUU memuat perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan juga menjadi bagian dari pengaturan.

11. Penataan dan pembatasan penguasaan tanah
Penguasaan dan kepemilikan tanah akan ditata dan dikendalikan untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan.

12. Partisipasi masyarakat
Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi secara bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

13. Sistem data dan akuntabilitas
RUU mengatur penguatan sistem data dan pelaporan. Hasil penyelesaian konflik serta pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu sistem data dan dilaporkan kepada Presiden serta DPR.

14. Pendanaan dan ketentuan pidana
RUU juga mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk mendukung keberlanjutan serta kepatuhan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan sejumlah persoalan yang perlu dijawab melalui RUU tersebut, antara lain kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, integrasi data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan.

Setelah pembahasan tingkat I disepakati, RUU Pengaturan Reforma Agraria dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (22/9/2026) untuk agenda pengambilan keputusan tingkat II.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *