Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Denny Indrayana Bongkar Dugaan ‘Siasat Senyap’ di Balik Syarat Pendidikan Gibran

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi arena perdebatan sengit terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mengungkap sejumlah hal yang menurutnya menjadi indikasi adanya persoalan administratif hingga dugaan manipulasi dalam proses pencalonan Gibran

Perkara tersebut diajukan Denny bersama sejumlah pemohon lainnya dan telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (21/9/2026).

Salah satu sorotan utama pemohon adalah perubahan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) Denny mempersoalkan munculnya ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden atau wakil presiden yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Denny, norma tersebut tidak ditemukan dalam aturan yang digunakan pada Pilpres 2009, 2014, maupun 2019. Karena itu, pemohon mempertanyakan proses lahirnya norma tersebut serta relevansinya dengan pemenuhan syarat pendidikan calon pada Pilpres 2024.

Para pemohon kemudian mendalilkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar cacat administratif, tetapi terdapat indikasi manipulatif yang mereka sebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).
Namun, tudingan tersebut masih merupakan dalil pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.

Soroti Surat Penyetaraan Gibran Selain perubahan norma PKPU, Denny dan para pemohon juga mempersoalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang digunakan untuk membuktikan persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam persidangan, Denny mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut yang disebut berlangsung sangat cepat.

Ia menyebut surat keterangan itu diajukan dan diselesaikan pada 6 Agustus 2019, dalam waktu kurang dari 24 jam. Denny membandingkan proses tersebut dengan informasi mengenai prosedur penyetaraan yang menurutnya membutuhkan waktu paling cepat lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Persoalan lain yang diangkat adalah dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Para pemohon mempertanyakan apakah terdapat dokumen kelulusan seperti ijazah, sertifikat, diploma, transkrip nilai, rapor, atau dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam dalil mereka, dokumen yang digunakan untuk membuktikan syarat pendidikan Gibran adalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan Grade 12 dan pendidikan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan Persoalan kemudian tidak berhenti pada penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran mengandung cacat hukum sejak awal dan membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai calon wakil presiden.

Lebih jauh, petitum pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Denny berpendapat, pelantikan tidak serta-merta menghapus persoalan apabila nantinya terbukti bahwa sejak tahapan pencalonan seorang kandidat memang tidak memenuhi syarat.

“Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian,” kata Denny dalam persidangan, Senin (21/9/2026).

MK Belum Menilai Pokok Dalil Meski tudingan mengenai dugaan manipulasi telah disampaikan secara terbuka, perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Artinya, dalil mengenai perubahan PKPU, proses penerbitan surat penyetaraan, maupun dugaan manipulasi dalam pencalonan Gibran belum merupakan fakta hukum yang telah diputus MK.

MK mencatat para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh setelah tenggat waktu yang secara umum berlaku untuk sengketa hasil Pilpres.

Karena itu, salah satu persoalan konstitusional yang diminta untuk dijawab adalah konsekuensi hukum apabila persoalan syarat pencalonan baru diketahui atau dipersoalkan setelah proses pemilu selesai dan calon telah dilantik.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Dengan demikian, pertarungan hukum dalam perkara ini bukan hanya menyangkut apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi, tetapi juga menyentuh persoalan lebih luas: sejauh mana MK dapat memeriksa kembali keabsahan pencalonan setelah tahapan pemilu selesai dan wakil presiden telah dilantik.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *