Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Majelis Komisi Informasi Provinsi Banten Dipersoalkan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Sidang ajudikasi non-litigasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang terbuka untuk umum pada Senin, 21 September 2026, Perkara yang semestinya menjadi ruang penyelesaian sengketa informasi, Berujung keberatan serius dari Pemohon terhadap integritas dan imparsialitas Majelis Komisioner yang memimpin persidangan.

Hotmartua Simanjuntak, selaku pemohon. Mencurigai, Kondisi terasa panas karena di antara Majelis Komisioner terindikasi belum sepenuhnya memahami regulasi. “Situasi saya sebagai Pemohon yang diperkuat dengan aturan hukum justru dibantah oleh Majelis dengan logikanya sendiri tanpa sebutkan dalil hukumnya,” ungkap Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., pada Rabu (23/9/2026)

Perselisihan hukum tersebut bermula Hotmartua mengajukan permohonan sengketa informasi terhadap salah satu instansi di Tangerang Selatan. “Saya sedang ada sengketa dengan satu Dinas di Pemerintah Tangerang Selatan waktu itu,” tutur Hotmartua.

Namun, situasi persidangan kemudian berubah setelah Hotmartua secara tegas meminta pergantian Majelis Komisioner.

Permintaan pergantian Majelis dipicu karena ketiga anggota Majelis Komisioner yang memimpin persidangan, yaitu Imron Mahruf, Ahmad Safarudin, dan Qori Kurniawan, disebut tengah dilaporkan secara resmi oleh Pemohon kepada Dewan Etik KI Banten atas dugaan pelanggaran kode etik melalui surat bernomor 1/LP-H.S/9/26.

“Saya tidak mau dipimpin orang yang saya duga sebagai pelanggar kode etik. Makanya, dari awal saya meminta agar pihak yang terlapor mengundurkan diri dengan hormat, kalau memang memahami hukum,” terang Hotmartua.

Hotmartua mendesak agar pihak Majelis Komisioner mempertimbangkan untuk mengundurkan diri secara sukarela atau “voluntary recusal” bertujuan menjaga independensi, imparsialitas, kepercayaan terhadap proses persidangan sikap kecewa Hormartua memuncak dikarenakan permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Majelis.

“Saya bingung kenapa Majelis Komisioner, yang terkesan terus mengelak. Padahal saya mau menyelamatkan mereka agar tidak terkena dugaan pelanggaran etik yang kedua,”imbuhnya.

Rujukkan Hormartua sebagai Pemohon, ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Thn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Serta pada Pasal 6 huruf b Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi, yang menurut Pemohon berkaitan, larangan bertindak sebagai Majelis Komisioner apabila terdapat konflik kepentingan.

“Argumentasi saya, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang baik dan bersih. Disebutkan, bilamana terindikasi Majelis Komisioner merasa dirinya akan berpotensi terlibat kepentingan, “Maka kata Hormartua, Wajib hukumnya Majelis mengundurkan diri sebagai Komisioner, “paparnya.

Anehnya kata Hormartua, pihak Majelis Komisioner tidak mengundurkan diri secara serta-merta di ruang sidang. Seharusnya, Majelis menyampaikan bahwa laporan etik tersebut harus terlebih dahulu diproses melalui mekanisme rapat pleno internal dalam jangka waktu tiga hari.

Majelis juga memandang bahwa laporan etik merupakan ranah yang terpisah dari substansi sengketa informasi yang sedang diperiksa. “Saya sudah sampaikan, terlepas ada atau tidaknya pelanggaran etik, oleh ketua dan anggota Majelis kini berstatus sebagai terlapor oleh saya. temuan-temuan juga sudah saya lampirkan dan mereka sudah membaca surat itu. Menurut saya, pasti ada potensi konflik kepentingan dengan saya,”ucapnya.

Sikap tersebut kemudian dipersoalkan Hotmartua karena menurut pandangannya berkaitan dengan asas hukum menyebut, “Nemo judex in causa sua” yaitu prinsip seseorang tidak sepatutnya memeriksa atau memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri.

“Sidang ini adalah pemeriksaan awal. Siapa yang memeriksa? Tentu Majelis yang memeriksa. Bilamana Majelisnya sendiri sedang berstatus sebagai terlapor, tentu sudah mulai memengaruhi proses pengambilan keputusan,”imbuhnya.

Semua keputusan terkait sikap, respons, dan sebagainya sudah berpotensi terpengaruh. “Saya membaca itu dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Pasal 42 ayat (1),”sambungnya. Ketegangan semakin memuncak ketika Pemohon menilai terdapat sikap defensif dari Majelis merespons keberatannya.

Berdasarkan, Keterangan Hotmartua mengenai jalannya persidangan, Ketua Majelis sempat melontarkan pernyataan yang menurutnya menyudutkan Pemohon, seolah-olah keberatan yang disampaikan didasarkan pada persoalan suka atau tidak suka (*like and dislike*), serta adanya kesan bahwa Pemohon berupaya memaksa Majelis untuk bersikap otoriter.

“Saya tidak memaksa para Majelis untuk bersikap otoriter. Justru saya meminta agar Majelis tunduk pada undang-undang. itu sifatnya memaksa. Jadi, bukan saya yang memaksa, tetapi undang-undanglah yang mengatur dan memaksa,” tegasnya.

Ketika, dimintai pandangan mengenai jalannya persidangan yang dinilai memiliki persoalan potensi konflik kepentingan tersebut, Hotmartua menyampaikan bahwa keberatannya semata-mata dimaksudkan untuk mengingatkan Majelis terhadap konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

“Saya hanya mengingatkan bahwa ada potensi aturan undang-undang yang akan dilanggar apabila persidangan dilanjutkan tanpa disadari, terdapat potensi konflik kepentingan. Bilamana nanti terbukti ada konflik kepentingan antara kami di forum ini, itu justru akan memperberat Majelis Komisioner sendiri. Itu saya khawatirkan,” ujar Hotmartua secara tegas.

Dirinya mengakui, kini sedang melakukan kajian lebih lanjut, mempertimbangkan penyampaian laporan dugaan pelanggaran etik yang kedua, terhadap tiga Majelis Komisioner yang tampak tetap memimpin persidangan meskipun Pemohon telah di sampaikan keberatan dan mengingatkan mengenai ketentuan yang relevan.

“Saya sudah ingatkan. Kalau mereka tetap memaksa dan tidak mau mengundurkan diri, ya apa boleh buat. Saya nyatakan, “SAYA AKAN LAWAN”, setelah melakukan kajian lebih lanjut bersama rekan-rekan dan para senior atau mentor hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Nama-nama Komisi Informasi Provinsi Banten yang disebutkan Narasumber, belum dapat di temui, Walau konfirmasi telepone atau pesan Whatsaap” belum juga memperoleh penjelasan resmi terkait adanya pemohon untuk pergantian Majelis dalam sidang sengketa informasi tersebut. (Rhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *