Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bawaslu: Tak Ada Laporan Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran pada Pemilu 2024

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).

“Bahwa berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024,” kata Bagja.

Menurut Bagja, Bawaslu memang menerima sejumlah laporan terkait tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satunya laporan pada 20 November 2023 yang mempersoalkan penetapan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil.

“Dengan tindak lanjut laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat Nomor 900 Tahun 2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 23 November 2023 kepada Pelapor,” ujar Bagja.

Perkara Syarat Pendidikan Gibran di MK

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Dalam petitumnya, para Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan presiden.

Sementara itu, KPU sebagai Termohon menyatakan syarat pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan. Dalam persidangan, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut karena menurut KPU persoalan yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses pemilu.

Sebelumnya, MK juga meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dengan demikian, keterangan Bawaslu dalam sidang 23 September 2026 merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang masih berlangsung. MK belum menyampaikan putusan atas perkara tersebut dalam persidangan itu.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *