Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Denny Indrayana: MK Jadi Harapan Terakhir Bongkar Polemik Syarat Pendidikan Gibran

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JakartaI Harian Merdeka

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuka ruang pembuktian dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny menyebut MK sebagai tahapan terakhir dalam mekanisme hukum ketatanegaraan untuk memperoleh jawaban atas persoalan tersebut. Karena itu, ia berharap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah diregistrasi dapat terus berlanjut hingga tahap pemeriksaan pembuktian.

“Mahkamah Konstitusi ini menjadi harapan terakhir dalam tata negara. Tidak ada lagi langkah di atas MK itu secara hukum,” ujar Denny melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (24/9/2026).

Menurut Denny, proses hukum yang ditempuh pihaknya belum berhenti. Ia memastikan seluruh ikhtiar hukum yang tersedia akan tetap dimaksimalkan sembari menunggu proses persidangan di MK.

“Ini masih ada ikhtiar yang harus dimaksimalkan. Insyaallah kita punya harapan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Denny juga berharap masyarakat turut mengawal jalannya persidangan agar berlangsung secara terbuka. Menurut dia, tahap pembuktian menjadi penting untuk memberikan jawaban hukum atas polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

“Doakan saja masyarakat Indonesia. Ini persidangan yang terbuka. Harapannya MK tidak menutup persidangan, lanjut ke pembuktian sehingga kita punya jawaban, solusi, tidak menjadi rumor masalah pendidikan Gibran,” tuturnya.

Perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan di MK. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK memeriksa persoalan tersebut hingga konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran.

Denny sebelumnya juga menyatakan pihaknya menyadari adanya persoalan mengenai kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Namun, ia tetap meminta agar MK memberikan kesempatan bagi perkara itu untuk diperiksa secara menyeluruh, termasuk melalui pembuktian.

Ia berharap proses persidangan tersebut pada akhirnya dapat memberikan kepastian hukum sehingga polemik mengenai syarat pendidikan Gibran tidak terus berkembang tanpa penyelesaian.

“Dengan demikian masalah bangsa ini tidak berlarut-larut,” tandas Denny.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *