Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Roy Suryo Nilai Dakwaan UU ITE Tak Relevan, Singgung Bukti Ijazah Jokowi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Terdakwa Roy Suryo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak relevan dengan bukti yang diajukan dalam persidangan.

Roy Suryo menyampaikan pandangan tersebut usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). Ia menyoroti penggunaan ijazah fisik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu bukti yang disebut jaksa.

“Undang-Undang ITE itu untuk alat bukti elektronik, itu tadinya untuk misalnya hacking dan lain sebagainya. Sedangkan alat bukti utama yang katanya alat bukti utama disajikan, itu katanya sosok ijazah fisik,” ujar Roy Suryo di PN Jakarta Timur.

Menurut Roy, apabila jaksa mempersoalkan ijazah fisik, penggunaan UU ITE dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat. Ia berpendapat alat bukti elektronik semestinya menjadi bagian yang diperiksa dalam penerapan ketentuan UU ITE.

“Ijazah fisik tuh enggak bisa diperiksa dengan Undang-Undang ITE. Ya, Undang-Undang ITE harus memeriksa buktinya Dian Sandi,” katanya.

Roy kemudian menilai jaksa keliru dalam menerapkan pasal yang digunakan untuk menjeratnya. Ia berharap majelis hakim PN Jakarta Timur mempertimbangkan keberatan tersebut dan menolak dakwaan JPU yang dinilainya cacat hukum.

“Jadi ini namanya Joko Sembung main golok, enggak nyambung, Jok! Betul kan, ini enggak nyambung ini. Dari situ aja udah cacat, ya,” ucapnya.

Roy juga menyinggung kemungkinan yang terjadi apabila majelis hakim menolak dakwaan jaksa. Menurut dia, penuntut umum tidak sekadar diberikan kesempatan untuk memperbaiki dakwaan apabila putusan tersebut telah dijatuhkan.

“Jaksa tidak bisa hanya melakukan revisi atau perbaikan, harus kalau mau dia harus melawan nanti di dalam Pengadilan Tinggi, ya gitu. Tapi sebelum jaksa melawan, kita sudah dari awal: kita akan lawan!” tuturnya.

Perkara tersebut kini bergulir di PN Jakarta Timur. Dalam persidangan, argumentasi dari pihak terdakwa dan jaksa akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim mengambil keputusan sesuai tahapan persidangan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *