Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPR: UU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Lindungi Masyarakat dari Sengketa Lahan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif untuk melindungi masyarakat dari sengketa lahan dan ancaman kriminalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Saan saat menerima audiensi sejumlah aliansi masyarakat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional.

Saan menjelaskan UU PRA yang disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 22 September 2026 tidak hanya mengatur penyelesaian konflik agraria. Menurut dia, regulasi tersebut juga mencakup kepastian redistribusi aset serta pengakuan terhadap status kepemilikan tanah yang telah lama digarap masyarakat.

“Reforma agraria itu harus lebih komprehensif. Di dalamnya ada redistribusi aset, makanya kita membuat objek reforma agraria itu ada tiga: kawasan hutan, HGU (hak guna usaha) yang terlantar, dan barang milik negara,” ujar Saan.

Dalam UU tersebut, kelompok masyarakat yang dinilai rentan juga menjadi subjek prioritas reforma agraria. Kelompok tersebut mencakup petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin. Saan mengatakan regulasi itu diharapkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama puluhan tahun menggarap lahan, tetapi belum memiliki legalitas atas tanah yang ditempatinya atau dikelolanya.

“Inilah yang menjadi prioritas dari reforma agraria yang menjadi perhatian negara di undang-undang ini. Jadi, bagaimana supaya dia (masyarakat) tidak mengalami nasib yang terus-menerus seperti itu,” katanya.

DPR Dorong Aturan Turunan Segera Terbit

Saan mengakui UU PRA masih memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi seluruh tuntutan masyarakat. Namun, dia menilai regulasi tersebut menjadi langkah awal sekaligus pedoman bagi negara untuk menyelesaikan persoalan agraria secara bertahap.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Cucun meminta proses penyusunan aturan pelaksana tidak berlangsung terlalu lama. Menurutnya, keberadaan PP diperlukan agar ketentuan dalam UU PRA dapat segera diterapkan secara efektif di lapangan dia berharap aturan turunan tersebut tidak membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun sehingga tujuan reforma agraria dapat segera diwujudkan.

Audiensi di Gedung DPR tersebut dihadiri perwakilan warga Kampung Kebon Sayur, Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang Pandeglang, serta Aliansi Gerakan Reforma Agraria. Melalui pertemuan tersebut, DPR menerima aspirasi masyarakat terkait persoalan agraria sekaligus menjelaskan arah pengaturan reforma agraria dalam regulasi yang baru disetujui tersebut.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *