Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Geledah Kanwil ATR/BPN Jatim 11 Jam, KPK Angkut Koper dan Kardus Bukti

Bagikan: Facebook X WhatsApp

​Surabaya | Harian Merdeka

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Surabaya, hingga Kamis (24/9/2026) malam ini. Penggeledahan maraton ini berlangsung ketat nyaris selama 11 jam.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, operasi senyap tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi dan baru berakhir pada pukul 21.00 WIB. Dengan dikawal ketat oleh dua personel Brimob bersenjata lengkap, penyidik KPK tampak keluar gedung dengan membawa sejumlah koper serta kardus yang diduga berisi barang bukti penting. Rombongan kemudian meninggalkan lokasi menggunakan armada lima unit mobil Toyota Innova hitam.

​Akibat sterilisasi total ini, puluhan pegawai Kanwil ATR/BPN Jatim sempat tertahan di dalam gedung dan baru diperbolehkan meninggalkan kantor lewat pukul 21.00 WIB. Petugas keamanan setempat menyebutkan bahwa sejak rombongan penyidik tiba pada pagi hari, akses keluar-masuk ditutup total dan tidak seorang pun diizinkan meninggalkan area kantor. Awak media yang meliput juga harus menjaga jarak dan tidak diperkenankan mendekati area utama gedung.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya giat penggeledahan maraton tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Jawa Timur, khususnya kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

​Sebelum mendatangi kantor wilayah di Surabaya, tim antirasuah telah lebih dulu mendatangi dan menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026). Dari penggeledahan di Mojokerto, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen fisik, barang bukti elektronik, hingga amplop-amplop berisi uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan atau suap dari pemohon layanan pertanahan.

​”Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” pungkas Budi. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *