Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dinilai Tak Etis di Sidang MK, 7 Komisioner KPU Diminta Tak Dipilih Lagi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Tujuh Komisioner KPU RI sebaiknya tidak dipilih kembali meneruskan jabatannya untuk periode kedua, masa jabatan 2027-2032.

Demikian penegasan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal merespons jawaban KPU RI dalam pembukaan persidangan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026,

“Masak istilah TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana) yang dipakai pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk meyakinkan gugatan dipelesetkan menjadi TST (Terstruktur, Sistematis, dan Tercela),” kata Erizal, dikutip Jumat 25 September 2026.

Menurut Erizal, sebagai pejabat negara, hal itu tidaklah etis dan layak. Pemohon membuat istilah itu untuk merangkum permohonannya agar lebih tajam, yang seharusnya dijawab oleh komisioner KPU RI.

“Bukannya menjawab secara terang-benderang, KPU RI justru membalas TST itu dengan diksi Tercela di belakangnya,” kata Erizal.

Erizal menilai diksi pelesetan memang tidak menyalahi, tapi tidak etis saja. Apalagi, terbukti KPU RI tidak bisa menjawab substansi dari apa yang dimohon oleh pihak pemohon.

“Diakui Ketua KPU RI sendiri bahwa verifikasi terhadap ijazah SMA Gibran itu tidak pernah dilakukan,” kata Erizal.

Diperberat lagi, setelah berputar-putar menjawab pertanyaan Hakim MK Enny Nurbaningsih terkait aturan dalam PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 Ayat (3) itu, akhirnya diakui juga bahwa aturan itu baru ada pada Pilpres 2024.

“Artinya, diksi Tercela yang dipakai dalam jawaban KPU RI itu sungguh tidak etis dan bentuk dari arogansi yang berlebihan,” kata Erizal.

Diketahui, ketujuh komisioner KPU RI saat ini, yakni Mochammad Afifuddin (Ketua), Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita, masih periode pertama bagi mereka. Hanya Hasyim Asy’ari saja, mantan Ketua KPU yang periode kedua. Itupun lebih dulu dipecat dua tahun yang lalu. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *