Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Sita Barang Bukti dari Rumah Eks Kepala Daerah Terkait Korupsi PT CCM

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan kepala daerah hingga kantor PT CCM.

Hal ini ditujukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2013-2025.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Adapun sejumlah tempat yang digeledah yakni Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta. Kemudian, ada juga rumah mantan kepala daerah serta eks pejabat di Kalimantan Utara.

“Rumah Mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; Rumah Mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara,” terang Anang.

Dari kegiatan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang bukti. Ia memastikan, proses penyitaan telah dilakukan seacara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *