Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Insiden Kabel Semrawut di Lebak, MataHukum Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Lebak | Harian Merdeka

Persoalan infrastruktur telekomunikasi yang kurang tertata kembali memicu reaksi keras dari masyarakat. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai insiden kabel menjuntai yang memakan korban di Kabupaten Lebak mencerminkan lemahnya pengawasan penyedia layanan telekomunikasi terhadap standar keselamatan publik.

Menurut Mukhsin, perusahaan penyedia jaringan wajib mematuhi regulasi ketat mengenai penataan kabel utilitas agar tidak membahayakan ruang publik. Kelalaian dalam merawat infrastruktur kabel yang berujung pada cedera fisik warga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Secara yuridis, perusahaan pemilik atau pengelola utilitas memiliki tanggung jawab terhadap fasilitas yang mereka pasang di ruang publik. Jika terbukti ada pembiaran atau pemasangan yang tidak memenuhi standar keselamatan, penegak hukum maupun korban berhak menuntut pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Mukhsin.

Mukhsin juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap proaktif dalam menertibkan kabel-kabel semrawut milik operator telekomunikasi yang kian meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat di berbagai wilayah.

Kronologi dan Somasi Keluarga Korban Sorotan tajam tersebut mengemuka menyusul langkah hukum yang diambil oleh pemerhati hukum sekaligus pihak keluarga korban, Adit Wahyudin, S.H. Ia resmi melayangkan somasi terbuka kepada pihak manajemen IndiHome/Telkom wilayah Kabupaten Lebak.

Langkah ini diambil setelah insiden kecelakaan menimpa ibunya di Kampung Grojog, RT 002 RW 006, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, Banten. Kecelakaan tersebut diduga kuat terjadi akibat kabel jaringan internet atau fiber optik yang menjuntai bebas dan melintang di badan jalan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Bagi pihak keluarga, insiden ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan bentuk kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas umum yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami meminta pihak IndiHome/Telkom memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti kabel jaringan tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa ibu saya,” tegas Adit Wahyudin, S.H.

Desakan Evaluasi Menyeluruh dan Penegakan Standar Keselamatan Menanggapi insiden ini, pihak keluarga mendesak adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik kabel, lokasi kejadian, serta penanggung jawab operasional di lapangan. Seluruh jaringan kabel yang membahayakan warga diminta untuk segera ditertibkan tanpa menunggu jatuhnya korban berikutnya.

“Jangan sampai kabel yang menjuntai atau pemasangannya tidak sesuai standar keselamatan menjadi ancaman bagi masyarakat luas. Jika terbukti ada kelalaian manajerial maupun teknis, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui somasi resmi tersebut, pihak keluarga memberikan batas waktu 7 hari kalender sejak surat diterima bagi manajemen IndiHome/Telkom untuk memberikan klarifikasi tertulis. Poin utama yang dituntut meliputi:

Penjelasan resmi mengenai status kepemilikan dan pihak yang bertanggung jawab atas perawatan kabel di lokasi kejadian langkah konkret perbaikan infrastruktur di lapangan pertanggungjawaban moril dan materiil terhadap korban.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan atau itikad baik penyelesaian, pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari laporan resmi ke aparat penegak hukum hingga menempuh jalur perdata.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang dan merugikan masyarakat lainnya. Yang kami tuntut adalah transparansi, pemeriksaan yang objektif, jaminan keselamatan publik, serta pertanggungjawaban hukum yang adil,” tutup Adit. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *