Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Curugbitung Lebak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Lebak | Harian Merdeka 

Aktivitas penambangan tanah urug ilegal di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Pengungkapan tambang tanah urug ilegal di Lebak itu bermula ketika Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan inspeksi ke lokasi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan aktivitas pengerukan tanah yang telah berlangsung sejak Agustus hingga 22 September 2026. Kegiatan tersebut menggunakan satu unit alat berat berupa excavator bucket merek Komatsu.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, aktivitas pertambangan tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

“Tidak ditemukan dokumen perizinan yang sah, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pertambangan Batuan (IPP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),” kata Dian, Jumat, 25 September 2026.

Menurut Dian, tanah urug hasil penambangan ilegal tersebut kemudian dijual secara eceran dengan harga Rp100.000 per ritase.

Pengangkutan tanah urug menggunakan mobil dump truck dengan kapasitas sekitar 8 meter kubik. Hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Tanah urug yang dihasilkan dari tambang ilegal ini kemudian dijual secara ritel seharga Rp100.000 per ritase. Pengangkutannya menggunakan mobil dump truck dengan kapasitas indeks 8 kubik untuk meraup keuntungan pribadi,” ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan IB sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian perkara (TKP).

Dian menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Banten dalam menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan.

“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pengusaha tambang untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki izin serta dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain beberapa surat jalan, satu kunci alat berat excavator, dan satu unit Mitsubishi Colt Diesel.

Atas kasus tersebut, tersangka IB dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *