Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Heboh! Dugaan Pelecehan Seksual Siswi 13 Tahun di Sekolah Serpong Masuk Penyelidikan Polisi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang Selatan I Harian Merdeka 

Polres Tangerang Selatan menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 13 tahun yang diduga dilakukan tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional yang diduga dilakukan oknum guru sekolah Insan Cendikia Madani, Serpong berbasis agama di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Laporan perkara tersebut diterima Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 22 September 2026. Penanganan kasus kini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan adanya laporan tersebut. Yudi mengatakan, hingga Jumat, 25 September 2026, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

“Penyidik masih mengumpulkan keterangan serta fakta untuk mengungkap perkara tersebut,” kata Yudi kepada Harian Merdeka, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak yang dilaporkan merupakan tenaga pengajar berinisial NAA. Sementara korban disebut masih berusia 13 tahun.

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Laporan polisi perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.
Menurut Fadhli, kasus tersebut mulai diketahui keluarga pada awal September 2026

setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo.
Keluarga kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis sebelum akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Sejumlah bukti pendukung juga telah diserahkan kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar percakapan serta dokumen hasil pemeriksaan psikologis.

Kuasa hukum korban turut menyampaikan dugaan adanya pendekatan tertentu terhadap korban yang disebut sebagai child grooming. Namun, klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan menjadi bagian dari materi yang tengah didalami penyidik.

Pemkot Tangsel Panggil Pihak Sekolah

Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut merespons laporan tersebut. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memanggil pihak sekolah untuk meminta penjelasan.

Pemkot Tangsel juga melakukan koordinasi dengan kementerian terkait karena sekolah yang dimaksud merupakan sekolah internasional sehingga terdapat kewenangan lintas instansi.

Hingga berita ini disusun, pihak sekolah maupun tenaga pengajar yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait perkara tersebut. Polisi masih mendalami keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti yang telah diserahkan untuk menentukan fakta dan perkembangan hukum kasus.

Karena korban masih di bawah umur, identitasnya tidak dicantumkan demi perlindungan anak. Perkara ini juga masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang dilaporkan.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *