Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Perkuat Keuangan BPJS Kesehatan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Pemerintah menyiapkan tambahan dana sebesar Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan secara bertahap pada Oktober dan November 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan sekaligus memastikan pembayaran klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada rumah sakit tetap berjalan.

Suahasil menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya 2 hari lagi, dan juga bulan November, sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik,” ujar Suahasil.

Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp10 triliun dialokasikan pada Oktober dan Rp10 triliun berikutnya pada November 2026. Tambahan tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun untuk membiayai iuran 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Untuk Jaga Pembayaran Klaim Rumah Sakit

Suahasil menjelaskan tambahan anggaran tersebut merupakan bagian dari alokasi tambahan dalam APBN 2026. Pemerintah menggunakannya untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan agar pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan dapat dilakukan secara reguler.

“Kita melihat bahwa dari keuangan BPJS, memerlukan penguatan terus-menerus, memastikan bahwa klaim dari rumah sakit ini menjadi reguler untuk dipenuhi dan dibayar. Karena itu kami melaporkan kepada Presiden bahwa di dalam APBN 2026 telah ada tambahan suntikan dana untuk jaminan kesehatan sebesar Rp 20 triliun,” jelas Suahasil.

Tambahan anggaran tersebut tidak menggantikan anggaran reguler untuk peserta PBI. Dana Rp20 triliun diberikan di luar alokasi sekitar Rp47 triliun yang diperuntukkan bagi 96,8 juta peserta PBI.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan hingga saat ini iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun. Sementara itu, manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.

Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan arus kas sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan. Menurut Prihati, tambahan dana pemerintah dibutuhkan agar pembayaran pelayanan kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan.

Kepesertaan JKN Capai 285 Juta Jiwa

Di sisi lain, jumlah peserta JKN saat ini telah mencapai sekitar 285 juta jiwa. Namun, tingkat kepesertaan aktif tercatat 80,6 persen suahasil menilai keberlanjutan program jaminan kesehatan sosial juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam membayar iuran secara rutin.

“Jumlah pesertanya sekarang sudah mencapai 285 juta jiwa dengan tingkat aktif 80,6%. Nah, tentu kita menginginkan bahwa sebagai suatu asuransi sosial, seluruh masyarakat itu aktif mengiur,” jelasnya.

Menurut Suahasil, pembayaran iuran secara rutin menjadi bagian dari mekanisme gotong royong dalam sistem JKN. Peserta yang sehat tetap membayar iuran sehingga pembiayaan dapat digunakan ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pemerintah Dorong Pengumpulan Iuran

Selain memberikan tambahan anggaran, pemerintah juga mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan pengumpulan iuran dari peserta pemerintah juga meminta agar penyaluran subsidi PBI semakin tepat sasaran dengan mengacu pada data sosial ekonomi pemerintah.

“Kami mendorong supaya collection, iuran, pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTSEN,” tandas Suahasil.

Dengan tambahan dana Rp20 triliun tersebut, pemerintah berharap kondisi keuangan BPJS Kesehatan semakin kuat sehingga pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan dapat berlangsung secara berkelanjutan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *