Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian di MK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.

Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang berikutnya digelar Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Dalam persidangan tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Denny Siapkan Saksi dan Ahli

Memasuki tahap pembuktian, pihak pemohon menyiapkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim konstitusi.

Denny Indrayana mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai figur yang akan dihadirkan. Ia menyebut persiapan saksi dan ahli dilakukan menjelang persidangan pembuktian.

“Kami akan rapatkan malam ini, besok kami akan bertemu dengan beberapa kandidat saksi dan ahli,” kata Denny, Senin (28/9/2026).

Identitas saksi dan ahli yang akan dihadirkan belum seluruhnya diumumkan. Pihak pemohon sebelumnya menyatakan akan memperkenalkan mereka kepada publik sebelum persidangan pembuktian berlangsung.

MK Sudah Memasuki Tahap Pembuktian

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Kemudian pada 23 September, MK menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda penyampaian jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

Kini, perkara memasuki agenda pembuktian pemohon. Tahapan tersebut menjadi ruang bagi pihak pemohon untuk menghadirkan saksi dan ahli serta menyerahkan alat bukti tambahan yang akan diperiksa dalam persidangan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPU antara lain mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. Menurut KPU, dalil yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang dinilai berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Jimly: Alasan MK Melanjutkan Perkara Masih Harus Ditunggu

Mantan Ketua MK periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie mengatakan publik masih perlu menunggu pertimbangan majelis hakim konstitusi terkait keputusan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian.

“Ini ada terobosan apa ini, oke, makanya kita tunggu saja,” kata Jimly saat dihubungi, Senin (28/9/2026).

Menurut Jimly, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam membawa perkara tersebut ke tahap pembuktian. Namun, ia tidak ingin berspekulasi mengenai alasan yang digunakan MK sebelum pertimbangan hukum dibacakan.

“Kan bisa saja karena ini masalah sangat serius untuk bangsa dan negara, bisa saja kan begitu pertimbangannya. Nah, kita baca saja nanti (setelah putusan), kita belum tahu,” ujarnya.

Jimly juga menjelaskan bahwa masuknya perkara ke tahap pembuktian dapat dipandang sebagai proses lanjutan setelah persoalan kedudukan hukum pemohon diperiksa. Meski demikian, menurut dia, tahap pembuktian tidak otomatis berarti seluruh persoalan formal perkara telah diputus secara final.

Ia mencontohkan kemungkinan putusan tidak dapat diterima atau N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) masih dapat muncul apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan persoalan mengenai syarat formal atau kewenangan lembaga peradilan.

“Bisa saja itu di-N.O., tapi (pembuktian) substansinya ditetapkan di dalam pertimbangan bahwa ini tidak memenuhi syarat (formal),” kata Jimly.

Dengan demikian, sidang pembuktian pada Rabu (30/9/2026) akan menjadi tahap penting dalam proses pemeriksaan perkara. MK dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon serta memeriksa alat bukti tambahan yang diajukan dalam perkara tersebut.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *