Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Didakwa Pungli Urus Tanah, Eks Kepala BPN Kota Serang Peras Warga

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Mantan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Serang, Banten, Taufik Rokhman didakwa memungut biaya tambahan kepada warga dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengurus dokumen pertanahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Dado Achmad Ekroni menyebut, warga yang tidak memenuhi permintaan pungutan tersebut akan dipersulit dalam mendapatkan pelayanan pertanahan.

“Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, permohonan pelayanan pertanahan yang sedang maupun yang akan diajukan selanjutnya akan dipersulit, diperlambat, atau tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya,” tandas Dado saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).

Dalam perkara ini, Taufik didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama lima anak buahnya dengan modus pungutan liar (pungli).

Pungutan hingga Rp 500 Per Meter Dalam dakwaan, Dado mengatakan praktik pungutan tersebut dilakukan sepanjang September 2024 hingga Februari 2026. Taufik disebut memiliki peran sentral dalam menentukan atau mematok besaran pungutan dari pemohon atau masyarakat.

Pada Seksi Survei dan Pemetaan, pemohon maupun PPAT disebut diminta menyerahkan biaya taktis sebesar Rp 500 per meter persegi untuk pelayanan pengukuran tanah. Selain itu, terdapat pemotongan sebesar 30 persen terhadap honorarium yang seharusnya diterima petugas ukur di lapangan.

Sementara pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, pungutan ditetapkan dengan besaran berbeda sesuai jenis pelayanan. Pelayanan balik nama dikenakan Rp 200.000 hingga Rp 350.000 per permohonan.

Perubahan hak sebesar Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per permohonan. Kemudian pengecekan sertifikat dipungut Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per sertifikat. Sementara pelayanan roya atau penghapusan hak dikenakan Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per sertifikat.

Dado menyebut seluruh uang hasil pungutan tersebut dikumpulkan petugas pelayanan dan tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara resmi. Pungli Disebut untuk Biaya Kantor Jaksa menyebut uang pungutan tersebut digunakan Taufik dan anak buahnya untuk berbagai keperluan.

Biaya operasional yang disebut dalam dakwaan antara lain sewa gedung kantor sebesar Rp 160 juta, kegiatan munggahan Rp 19 juta pada 11 Februari 2026, serta buka puasa bersama sebesar Rp 35 juta di Pondok Pesantren Al Fathoniyah Tembong pada 26 Februari 2026.

Taufik Didakwa Terima Rp 35 Juta Selain untuk kepentingan kegiatan kantor, Taufik juga didakwa menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut Taufik menerima transfer sebesar Rp 35 juta pada akhir Februari 2026. Uang tersebut digunakan untuk biaya operasi mata.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi dakwaan jaksa, para terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan disampaikan pekan depan. Sidang yang dipimpin hakim Agus Hamzah tersebut ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi para terdakwa. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *