Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sidak Lokasi Diduga Timbunan BBM di Cilegon, Polda Banten Temukan Kempu & Jerigen

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, terus mengintensifkan razia ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), salah satunya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin (28/9/2026).

Hasilnya, penyidik Polda Banten menemukan drum kosong yang diduga dijadikan sebagai tempat menyimpan BBM jenis solar bersubsidi. Terkait hal itu, pihak Polda Banten kini tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Kabidhumas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, sebelum dilakukan pengecekan secara langsung, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan menggunakan drone untuk melihat kondisi lokasi.

“Kami melakukan pemantauan dari udara menggunakan drone, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud,” katanya, Selasa (29/9/2026).

Maruli menjelaskan, dari hasil pengecekan, pihaknya menemukan sekitar tujuh jerigen kosong, 10 drum kosong dan dua kempu dalam keadaan kosong. Saat dilakukan pengecekan, lokasi tersebut terlihat dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan orang maupun aktivitas kegiatan.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan beberapa wadah berupa jerigen, drum dan kempu, namun seluruhnya dalam keadaan kosong. Kami juga tidak menemukan orang maupun aktivitas kegiatan di lokasi,” tambahnya.

Maruli mengimbau masyarakat, untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM.

“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM, kepada pihak kepolisian, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110, untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terkait penanganan kasus tersebut.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil Truck Tronton, satu kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak 1.000 liter, 22 jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual, empat buah selang, dan satu buah corong.

Diketahui, pengungkapan perkara tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *