Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Geger ICM Tangsel! Guru Diduga Lecehkan Siswi Selama 3 Tahun, Menteri PPPA Tegaskan Tidak Ada Toleransi 

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang Selatan I Harian Merdeka

Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan, memicu perhatian serius pemerintah.

Kasus tersebut bahkan mendapat sorotan langsung dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026, ketika korban masih berada di jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Berdasarkan informasi penyidikan, terduga pelaku merupakan seorang guru yang pernah menjadi wali kelas korban. Terduga pelaku kini telah dinonaktifkan dan perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polres Tangerang Selatan.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan, dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal sekolah.

“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” kata Arifah, Rabu (30/9/2026).

Negara Pastikan Korban Tak Sendirian

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik, serta keluarga korban.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis.

Korban diketahui telah mendapatkan layanan dari psikolog klinis. Hasil pendampingan menunjukkan korban masih membutuhkan dukungan psikologis lebih lanjut.

Selain itu, korban telah menjalani visum dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara.

Arifah menegaskan, proses penanganan kasus tidak boleh hanya berorientasi pada aspek hukum. Pemulihan korban juga harus menjadi perhatian utama.

Pendampingan, kata dia, harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, keluarga, serta aparat penegak hukum.

“Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian,” tegasnya.

Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Ruang yang Menakutkan

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Sekolah semestinya menjadi tempat anak mendapatkan pendidikan sekaligus perlindungan.

Ketika dugaan kekerasan justru muncul dari lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman, mekanisme pengawasan dan pencegahan kekerasan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Namun, proses hukum tetap harus berjalan secara objektif.

Dugaan terhadap terlapor harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kepentingan dan keselamatan korban anak harus menjadi prioritas.

Pendampingan psikologis juga diperlukan agar proses hukum tidak semakin menambah beban yang harus ditanggung korban.

Menteri PPPA Ingatkan Jangan Sebar Identitas Korban

Arifah juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan identitas korban.

Ia meminta masyarakat, media, maupun pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut tidak menyebarluaskan foto, nama, maupun informasi pribadi yang dapat membuat korban teridentifikasi.

“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas dan informasi pribadi korban serta tidak menyebarluaskan foto atau informasi yang dapat mengungkap identitas anak,” ujar Arifah.

Pemerintah memastikan akan mengawal kasus tersebut mulai dari proses penanganan hukum, pendampingan keluarga, pemenuhan akses layanan bagi korban, hingga pemulihan.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini kini menjadi ujian penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tetap melindungi korban.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *