Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tambang Batu Bara Ilegal di Bojongmanik Dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Lebak | Harian Merdeka

Ditreskrimsus Polda Banten membongkar aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kampung Songak Sabrang, Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Seorang pria berinisial PU ditetapkan sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya praktik tambang ilegal. Polisi kemudian mengecek lokasi tambang dan menemukan beberapa barang bukti.

“Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco,” ujarnya pada Kamis (1/10/2026).

Maruli menyampaikan batu bara yang dihasilkan dijual kepada pihak luar dengan nilai Rp 500 ribu per ton. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 19 September 2026.

“Dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya

Barang bukti yang ditemukan di lokasi adalah alat berat excavator, karung batu bara hasil pertambangan, dan satu unit telepon genggam.

“Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta,” terangnya.

Maruli mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, silakan sampaikan kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” ucapnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *