Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Dijadwalkan Diperiksa Kortastipidkor di Jakarta

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kortastipidkor Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (1/10/2026).

Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan pemeriksaan terhadap Sitti dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

“[Pemeriksaan] rencana Kamis,” ujar Hernowo saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (1/10/2026).

Hernowo menjelaskan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa tersebut dijadwalkan berlangsung pada pagi hari di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. “Di Bareskrim ya,” pungkasnya.

Terjerat Empat Rangkaian Perkara

Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo sebelumnya mengungkapkan Sitti Husniah diduga terlibat dalam empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan.

Keempatnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

Peristiwa pertama berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Kasus berikutnya menyangkut pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada.

Dua rangkaian perkara lainnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring serta dugaan tindak pidana dalam kegiatan sponsorship Beautiful Malino.

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara,” ujar Robertus di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Penyidik Sita Aset Rp5,5 Miliar

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kortastipidkor Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara.

Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Aset tersebut antara lain berupa dua unit rumah dan satu unit mobil Toyota HiAce.

Pemeriksaan terhadap Sitti Husniah di Bareskrim Polri menjadi bagian dari proses penyidikan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *