Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Hasil Ekshumasi Sutrimo Terungkap, Kuasa Hukum Keluarga Febrie: Meninggal karena Penyakit Jantung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka 

Kuasa hukum keluarga Febrie Adriansyah, Achmad B Daniel, buka suara terkait hasil ekshumasi terhadap Sutrimo yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Daniel menyatakan sejak awal meyakini Sutrimo meninggal karena proses alami akibat penyakit, bukan karena tindak pidana seperti yang sempat menjadi perbincangan.

“Kami sudah meyakini dari awal bahwa almarhum ini meninggal karena proses yang alami (sakit),” kata Daniel dalam konferensi pers di salah satu restoran di Jakarta Selatan, Rabu malam (30/9/2026).

Menurut Daniel, hasil pemeriksaan secara ilmiah tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan kepada keluarga Sutrimo. Ia juga berharap pihak keluarga dapat menerima kesimpulan yang disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

“Semoga keluarga almarhum, terutama itu bisa mendapatkan penjelasan secara ilmiah yang sudah transparan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana dalam kematian Sutrimo.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan dan dianalisis penyidik, termasuk hasil ekshumasi.

“Penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” kata Dewa Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Dengan demikian, penyidik sejauh ini tidak menemukan bukti yang menunjukkan kematian Sutrimo berkaitan dengan peristiwa pidana.

Tim Autopsi Ungkap Penyakit Jantung

Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi, Ahmad Yudianto, mengungkap temuan medis yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan jenazah Sutrimo.

Tim menemukan indikasi penyakit jantung iskemik yang ditandai dengan adanya penyempitan pembuluh darah.

“Kematiannya karena penyakit jantung,” jelas Yudianto. Temuan tersebut menjadi dasar penting dalam menjelaskan penyebab kematian Sutrimo dari sisi medis.

Sebelumnya, kematian Sutrimo sempat menimbulkan pertanyaan karena dianggap tidak wajar. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kondisi mulut Sutrimo yang disebut berbusa ketika ditemukan meninggal dunia.

Kasus tersebut kemudian semakin menjadi sorotan karena Sutrimo dikabarkan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sutrimo disebut tinggal di Klinik Mordent, Kebayoran Baru.

Namun, setelah dilakukan ekshumasi dan pemeriksaan autopsi, Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti adanya tindak pidana. Sementara tim ekshumasi dan autopsi menemukan indikasi penyakit jantung iskemik berupa penyempitan pembuluh darah.

Hasil tersebut sekaligus memberikan penjelasan medis atas kematian Sutrimo, yang sebelumnya sempat memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *