Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Usai RUPSLB, Eks Pejabat BTN Jadi Tersangka Korupsi Rp3,29 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Sidoarjo | Harian Merdeka

Pergantian jajaran direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 September 2026 diwarnai kabar penegakan hukum yang menyita perhatian publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan seorang mantan pegawai BTN berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana rekening yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,29 miliar.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana rekening Bank BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tropodo selama periode 2020–2024.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara ini ditaksir mengakibatkan kerugian sebesar Rp3.291.739.411.

Penetapan tersangka terhadap AH menjadi sorotan karena perkara tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan akses internal perbankan, termasuk pemanfaatan sistem transaksi antar cabang dan penggunaan identitas digital sejumlah pegawai tanpa sepengetahuan mereka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menjelaskan bahwa AH pernah menduduki posisi strategis di lingkungan BTN, yakni sebagai Accounting Control Unit Head pada Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020 hingga 2021. Pada 2021, AH kemudian menjabat sebagai Kepala Bank BTN Kantor Kas Tropodo.

Dalam penyidikan, AH diduga memanfaatkan akses Rekening Antar Cabang (RAC) dengan kode 1931000 untuk memindahbukukan dana secara melawan hukum ke rekening pribadinya.

Transaksi tersebut diduga dilakukan sebanyak 24 kali.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan user ID Branch Delivery System (BDS) beserta kata sandi milik sejumlah pegawai BTN tanpa sepengetahuan pemilik akun.

Identitas pegawai yang diduga dicatut meliputi staf Transaction Processing BTN Kantor Cabang Sidoarjo berinisial RH, RS, dan TAR, serta petugas Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan sistem dan kewenangan internal dalam pengelolaan dana perbankan yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.291.739.411,” ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Penetapan tersangka ini mencuat di tengah perubahan susunan direksi BTN melalui RUPSLB yang digelar di Menara BTN, Jakarta, pada Jumat (4/9/2026).

Meski kedua peristiwa tersebut tidak secara langsung menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat, perkara korupsi yang terjadi di lingkungan kantor cabang BTN menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal, transparansi transaksi, dan pengamanan akses sistem perbankan.

Dugaan penggunaan identitas digital pegawai tanpa sepengetahuan pemiliknya juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian akses dan mekanisme verifikasi transaksi di lingkungan perbankan.

Dalam industri yang mengelola dana masyarakat, sistem pengawasan internal memiliki peran penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan nasabah.

Kejari Sidoarjo kini menangani perkara tersebut melalui proses hukum. Penetapan AH sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara pembuktian kesalahan tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penguatan tata kelola perusahaan dan pengawasan terhadap aktivitas operasional perbankan, khususnya dalam memastikan setiap transaksi keuangan berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan hukum. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *