Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polres Tangsel Tahan Mantan Guru ICM, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang Selatan I Harian Merdeka

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, memasuki babak baru.

Polres Tangerang Selatan kini meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.

Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Wahyuni, mengatakan bahwa oknum guru berinisial NAA setelah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor ada Kamis 1 Oktober 2026 dan hadir sebagai saksi.

Namun dari hasil pemeriksaan penyidik melakukan gelar perkara dan status NAA dari saksi saat ini dinaikan menjadi tersangka.

” Pada tanggal 01/10/2026 sudah di lakukan panggilan terhadap terlapor dan hadir sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan penyidik melaksanakan gelar perkara dan status dr saksi di naikan menjadi tersangka.

Yuni menjelaskan bahwa 

semua proses kasus hukum terhadap tersangka NAA berjalan dengan transparan.

” Semua dilakukan secara transparan terhadap proses hukum tersangka

oknum guru ICM berinisial NAA,” kata Yuni kepada Harian Merdeka, Sabtu (3/9/2026).

Yuni juga menyampaikan bahwa saat ini tersangka NAA sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tangsel

” Saat ini tersangka sdh d lakukan penahanan d rutan Polres Tangsel,” ucap Yuni.

Diketahui sebelumnya, oknum guru ICM berinisial NAA dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan dalam rangka proses penyidikan.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026 dengan nomor laporan LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA. Perkara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Dugaan Peristiwa Berlangsung Bertahun-tahun.

Kuasa hukum korban sebelumnya menyebut dugaan peristiwa tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP, atau dalam rentang 2023 sampai 2026.

Korban disebut berusia 13 tahun. Dugaan tindakan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, terjadi setelah jam pelajaran reguler di lingkungan sekolah.

Pihak kuasa hukum juga menduga terdapat pola child grooming, yakni pendekatan yang dilakukan secara bertahap untuk membangun kepercayaan dan kedekatan dengan anak.

Dalam laporan, pihak korban menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, antara lain percakapan digital dan hasil pemeriksaan psikologis.

Sekolah Sudah Nonaktifkan NAA

Sebelum laporan pidana masuk ke kepolisian, pihak ICM telah mengambil langkah administratif terhadap NAA.

Sekolah menyatakan guru tersebut dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026, setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 24 Agustus.

Pihak sekolah menyebut penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan.

ICM juga menyatakan menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.

Pembina Iinsan Cendikia Mardani Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Perundungan, Minta Investigasi Transparan

Sementara itu, sebelumnya,pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tamsil Linrung, akhirnya angkat bicara menyikapi perbincangan publik terkait dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Harian Merdeka , Senin (28/9/2026), Tamsil menyampaikan keprihatinan mendalam atas cedera yang dialami seorang siswa dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang anak mengalami luka fisik maupun trauma ketika mengikuti kegiatan sekolah.

“Saya mendoakan kesembuhannya, lahir maupun batin,” ujar Tamsil.

Tamsil menegaskan, sebagai Ketua Dewan Pembina, dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan operasional sekolah sehari-hari. Namun, Dewan Pembina memiliki tanggung jawab untuk memastikan nilai-nilai dasar ICM tetap dijalankan.

Karena itu, ia mengaku telah meminta manajemen sekolah melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Ketika sekolah sedang diuji oleh sebuah insiden, saya telah meminta manajemen menuntaskan investigasi internal secara menyeluruh dan terbuka kepada semua pihak terkait,” tegasnya.

Jangan Terjebak Tekanan Opini

Tamsil juga mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak dilakukan berdasarkan tekanan opini publik, melainkan berpegang pada fakta dan bukti.

Ia menekankan bahwa seluruh anak yang terlibat dalam persoalan tersebut merupakan anak di bawah umur. Karena itu, hak dan identitas mereka harus tetap dilindungi.

“Setiap anak yang disebut dalam peristiwa ini adalah anak di bawah umur. Tidak ada anak, dari latar belakang keluarga apa pun, yang berhak mendapat perlakuan berbeda dalam proses ini. Itu prinsip yang saya pegang,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh klaim yang belum terverifikasi, termasuk spekulasi mengenai latar belakang keluarga pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, penghakiman publik terhadap informasi yang belum terbukti justru berpotensi melahirkan korban baru.

“Ini persoalan keselamatan anak, dan tidak sepatutnya bergeser menjadi arena kontestasi opini yang jauh dari kepentingan anak itu sendiri,” ujarnya.

Protokol Keselamatan Diminta Dievaluasi Total

Tak hanya meminta investigasi internal, Tamsil juga mendorong manajemen ICM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap protokol keselamatan siswa.

Evaluasi tersebut terutama diarahkan pada kegiatan kepramukaan maupun aktivitas sekolah di luar kelas yang memiliki risiko keselamatan lebih tinggi.

Pengawasan pembina di lapangan hingga mekanisme dan kecepatan respons terhadap laporan orang tua murid disebut perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Tamsil menegaskan dirinya tidak berada pada posisi untuk membela pihak sekolah maupun pihak lain yang dituduh dalam persoalan tersebut.

Ia menyatakan kepentingan utamanya adalah memastikan keselamatan anak sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi pendidikan.

“Saya berdiri pada satu kepentingan saja, yakni keselamatan dan masa depan anak-anak ICM, serta kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka,” pungkas Tamsil.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *