Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pesawat hingga Helikopter Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Rp1,2 Triliun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menelusuri aset para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Sejumlah barang yang disita antara lain satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505.

“Ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (2/10/2026).

Selain itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan, yakni satu unit Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Lima Tersangka

Dalam perkara pengadaan 25.644 unit motor listrik tersebut, Kejagung telah menetapkan sedikitnya lima orang sebagai tersangka.

Salah satunya Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, yang disebut sebagai perusahaan penyedia motor listrik.

Andri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026.

Tersangka lainnya yakni Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY) serta dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.

Kejagung menduga Budi Utomo bersekongkol dengan pihak swasta untuk memenangkan PT YAT dan PT ASE dalam proses pengadaan.

Dalam kontrak, kedua perusahaan tersebut mendapatkan tender pengadaan sebanyak 25.644 unit motor listrik.

Namun, menurut Kejagung, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah produksi riil dengan laporan pelaksanaan proyek.

“Di akhir Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil,” ujar Anang.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejagung menyebut nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Namun, hingga kini penyidik masih melakukan penghitungan untuk menentukan nilai pasti kerugian negara.

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga terus melakukan penelusuran aset untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *