Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Umbu Kabunang Dorong RUU Profesi Kurator Perjelas Perlindungan Hukum

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakart | Harian Merdeka

Komisi XIII DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator memberikan kepastian mengenai kewenangan dan perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalankan tugasnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai perlindungan terhadap kurator perlu diatur secara jelas, termasuk mekanisme pertanggungjawaban serta pengalihan tugas apabila kurator meninggal dunia atau tidak lagi mampu menjalankan tugas.

Menurut Umbu, persoalan yang dihadapi profesi kurator tidak sebatas potensi kriminalisasi. Kepastian mengenai kewenangan, perlindungan hukum, serta mekanisme pengalihan tugas juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Permasalahan kurator di Indonesia banyak sekali. Kita pertanyakan apa yang bisa dikriminalisasi terhadap kewenangan yang dimiliki kurator,” ujar Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kepala BHP Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Umbu menjelaskan, mekanisme pengalihan tugas penting karena kurator dapat menguasai berbagai dokumen dan bukti asli yang berkaitan dengan perkara kepailitan. Apabila kurator meninggal dunia, penggantinya dapat mengalami kesulitan untuk memperoleh dokumen maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani.

“Kalau terjadi kurator meninggal, dalam kekuasaannya ada bukti-bukti asli. Dokumen itu di kurator semua. Setelah kurator meninggal, akan kesulitan untuk mencari dokumen atau keterangan,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar RUU Profesi Kurator mengatur mekanisme yang memberikan akses jelas kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) apabila ditunjuk sebagai kurator pengganti.

Menurut Umbu, akses tersebut dibutuhkan agar proses kepailitan tidak terhambat ketika terjadi pergantian kurator. BHP harus dapat memperoleh dokumen dan informasi yang sebelumnya berada dalam penguasaan kurator.

Umbu juga mempertanyakan perlu tidaknya BHP dilibatkan sejak awal proses kepailitan. Menurutnya, keterlibatan sejak awal dapat membantu BHP memahami latar belakang perkara sebelum menerima penugasan sebagai kurator pengganti.

“Minimal mengetahui proses awal, apa yang dipermasalahkan, siapa debiturnya, berapa kewajibannya, bagaimana boedel pailitnya,” ujarnya.

Ia menilai kejelasan posisi BHP perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Profesi Kurator. Hal itu penting agar BHP memiliki kesiapan ketika mendapat penugasan, termasuk dalam memahami perkara dan mengelola dokumen yang sebelumnya ditangani kurator.

Selain itu, Umbu menyoroti persoalan multibar atau keanggotaan kurator pada lebih dari satu organisasi profesi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam penerapan kode etik, terutama apabila seorang kurator berpindah organisasi ketika menghadapi pemeriksaan etik.

“Kalau multibar, anggota ini bisa berpindah-pindah saat mau dikode etikkan. Ini bisa ada multitafsir,” katanya.

Umbu meminta pengaturan mengenai kode etik dan organisasi profesi dalam RUU Profesi Kurator dibuat secara tegas dan jelas. Dengan demikian, penerapannya tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan dalam penegakan etik.

Ia juga menyinggung usulan pemberian perlindungan hukum atau imunitas terbatas bagi kurator saat menjalankan kewenangannya. Menurut Umbu, perlindungan tersebut harus dirancang secara proporsional agar kurator dapat bekerja profesional tanpa menghilangkan mekanisme pertanggungjawaban dan penegakan kode etik. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *