Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

4.267 Hektare Lahan Terbakar akibat Karhutla di Jambi, 18 Orang Jadi Tersangka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jambi | Harian Merdeka

Sebanyak 144 titik panas atau hotspot terdeteksi di wilayah Provinsi Jambi pada 6 Oktober 2026. Data tersebut tercatat dalam Posko Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan jumlah hotspot tersebut mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 199 titik.

“Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 199 hotspot,” kata Erlan dalam keterangan yang diterima di Jambi, Rabu (7/10/2026).

Secara kumulatif, jumlah hotspot di Provinsi Jambi sepanjang 2026 telah mencapai 12.106 titik berdasarkan data satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP. Sementara itu, luas lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 tercatat mencapai 4.267,51 hektare.

Beberapa daerah mencatat luasan karhutla yang cukup besar. Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan lahan terbakar terluas, yakni 1.306,81 hektare. Berikutnya Tanjung Jabung Barat 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.

Penanganan Karhutla Terus Dilakukan

Erlan mengatakan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, pemerintah daerah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta sejumlah instansi terkait.

“Polda Jambi bersama seluruh pemangku kepentingan terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” ujarnya.

Menurut Erlan, upaya penanganan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman. Petugas juga melakukan patroli, pemantauan titik panas, sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.

90 Kasus Karhutla Masuk Proses Hukum

Selain melakukan pencegahan dan pemadaman, aparat juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, terdapat 90 kasus yang sedang dalam proses penanganan hukum. Rinciannya, 71 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 19 kasus telah masuk tahap penyidikan. Dari penanganan tersebut, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang,” kata Erlan.

Di sisi lain, kualitas udara di sejumlah wilayah Jambi juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Kota Jambi berada pada angka 355 atau kategori berbahaya. Kabupaten Muaro Jambi tercatat 617 atau berbahaya, Kabupaten Tebo 336 atau berbahaya, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur 205 atau sangat tidak sehat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Erlan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *