Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sufmi Dasco: UU Ketenagakerjaan Kado Bagi Buruh

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menemui buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, usai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR.

Bersama pimpinan DPR RI lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, Dasco menyampaikan bahwa disetujuinya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang merupakan janji dari DPR dan Presiden Prabowo Subianto.

“Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” kata Dasco di harapan aksi buruh menggunakan pengeras suara.

Dia menyampaikan bahwa undang-undang tersebut harus selesai pada Oktober 2026. Dan pada Selasa, 6 Oktober 2026 ini, DPR telah menunaikan tugasnya untuk merampungkan undang-undang (UU) tersebut.

Menurut dia, pengesahan RUU itu menjadi UU adalah kado bagi kaum buruh agar tetap bisa memperjuangkan hak-haknya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *