Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Khalid Basalamah Absen dari Sidang Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak dapat menghadiri panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Khalid sedianya dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan perkara yang menjerat empat terdakwa tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran Khalid. Menurutnya, Khalid telah menyampaikan pemberitahuan dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan kembali.

“Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi saudara Khalid Basalamah dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (7/10) malam.

“Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya,” lanjutnya.

KPK berharap Khalid dapat memenuhi panggilan pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Budi mengatakan kehadiran saksi penting untuk membantu proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.

“Mengingat, pada prinsipnya setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim secara objektif,” kata Budi.

Tujuh Saksi Agen Perjalanan Haji

Selain Khalid Basalamah, setidaknya terdapat tujuh saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan pada Kamis (8/10/2026).

Para saksi tersebut berasal dari sejumlah agen perjalanan haji dan umrah.

Keterangan mereka dibutuhkan jaksa untuk mendalami proses pengelolaan serta pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa juga akan menggali dugaan aliran fee serta peran asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam mekanisme pengelolaan kuota tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023-2024. Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Empat Terdakwa

Dalam perkara ini, KPK memproses hukum empat terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Persidangan selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam perkara tersebut.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *