Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Komdigi Perluas Perang Judi Online, Meutya Hafid Bidik Konten hingga Aliran Dana

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperluas strategi pemberantasan judi online. Pemerintah tidak lagi hanya berfokus pada penghapusan konten dan pemblokiran situs, tetapi berupaya memutus seluruh rantai ekosistem perjudian digital, mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan perubahan modus pelaku membuat pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Menurutnya, penindakan terhadap konten harus berjalan beriringan dengan upaya memutus transaksi dan sumber dana yang menopang aktivitas perjudian.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Meutya mengatakan pemutusan akses terhadap konten tetap menjadi bagian penting dari penanganan. Namun, langkah tersebut tidak akan cukup apabila pelaku masih dapat mengalihkan aktivitas ke platform lain, mengarahkan pengguna ke kanal baru, dan mempertahankan transaksi.

Jutaan Konten Judi Ditindak

Skala penanganan judi online tercermin dari jutaan konten yang telah ditindak Komdigi.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, pemerintah menangani 2.087.109 konten perjudian. Sebanyak 1.809.358 konten di antaranya berasal dari situs dan alamat IP.

Penindakan juga dilakukan terhadap konten perjudian yang tersebar di berbagai layanan digital. Komdigi menangani 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten pada platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok.

Penyebaran tersebut menunjukkan aktivitas perjudian digital tidak bergantung pada satu platform. Pelaku dapat memanfaatkan berbagai kanal untuk menyebarkan konten, menjangkau pengguna, serta mengarahkan mereka ke aktivitas perjudian.

Penanganan berlanjut sepanjang 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,03 juta merupakan konten perjudian. Data itu menunjukkan judi online masih menjadi salah satu jenis konten negatif yang paling banyak ditangani pemerintah.

Konten Dihapus, Ekosistem Harus Diputus

Meutya menilai jumlah konten yang diturunkan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan judi online.

Pemerintah perlu melihat apakah penindakan mampu menurunkan paparan masyarakat, mempersempit akses, mengurangi transaksi, serta mencegah kerugian yang muncul akibat perjudian.

“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.

Karena itu, penanganan ruang digital harus diikuti dengan pemutusan transaksi dan aliran dana. Komdigi melakukan koordinasi dengan lembaga sektor keuangan serta aparat penegak hukum agar penindakan tidak berhenti pada sarana penyebaran konten.

“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mencegah pelaku mempertahankan aktivitas perjudian dengan memindahkan operasional ke kanal atau platform baru.

Platform Digital Diperketat

Komdigi juga meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN.

Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

Sistem itu menjadi salah satu instrumen untuk memastikan platform menindaklanjuti laporan dan menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting karena konten perjudian dapat berpindah dengan cepat dari satu platform ke platform lainnya. Pemblokiran terhadap satu situs atau alamat tidak otomatis menghentikan jaringan perjudian jika pelaku masih dapat menggunakan kanal lain untuk menyebarkan konten dan mengarahkan pengguna.

Judi Online Berdampak pada Keluarga

Dampak judi online tidak hanya terlihat dari aktivitas di ruang digital, tetapi juga dari kerugian yang dialami masyarakat.

RD, 31 tahun, mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat judi online. Ia bahkan menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga membuatnya menghadapi masalah hukum akibat penggelapan.

“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.

Pengalaman serupa dialami AN, 40 tahun. Ia mengaku pernah mendapatkan sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Kemenangan awal tersebut membuatnya terus bermain.

Ketika mengalami kekalahan, AN berusaha mengejar uang yang hilang hingga akhirnya terjerat utang dan tindak kriminal. Aktivitas perjudian juga membuatnya mengambil keputusan yang berdampak terhadap keluarganya.

Salah satu penyesalan AN adalah tidak menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung karena memilih menggunakan uang dan waktunya untuk berjudi.

“Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” ujarnya.

Penerima Bansos hingga Anak Ikut Terdampak

Persoalan judi online juga ditemukan pada kelompok penerima bantuan sosial. Pemerintah mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024.

Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. Data tersebut menunjukkan adanya dana yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penerima bantuan sosial, tetapi justru masuk ke aktivitas perjudian.

Dampak juga ditemukan pada kelompok anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online tidak hanya berkaitan dengan keamanan ruang digital, tetapi juga perlindungan anak dan ketahanan ekonomi keluarga.

Ketika penghasilan atau bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga masuk ke aktivitas perjudian, dampaknya dapat berkembang menjadi utang, kehilangan aset, gangguan pekerjaan, konflik keluarga, hingga persoalan hukum.

“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.

Komdigi Ubah Ukuran Keberhasilan

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian.

Upaya tersebut akan disertai dengan peningkatan kepatuhan platform, penguatan literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk menangani transaksi dan aliran dana.

Meutya mengatakan pemerintah ingin mengubah ukuran keberhasilan pemberantasan judi online. Keberhasilan tidak lagi hanya dilihat dari jumlah konten yang berhasil diturunkan, tetapi dari sejauh mana rantai perjudian dapat diputus.

Paparan diharapkan tidak berkembang menjadi akses, akses tidak berlanjut menjadi transaksi, dan transaksi tidak berujung pada kerugian masyarakat.

“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun. Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online,” tegas Meutya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *