Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kemenag Buka Bantuan Penyelesaian Studi S2-S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) dalam negeri.

Pendaftaran program tersebut dibuka mulai 5 hingga 12 Oktober 2026. Melalui program ini, mahasiswa S2 berkesempatan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan mahasiswa S3 mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta.

Program BPP diselenggarakan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Kepala Puspenma Setjen Kemenag, Ruchman Basori, mengatakan bantuan tersebut ditujukan bagi mahasiswa yang sedang berada pada tahap penyelesaian studi agar dapat segera menuntaskan pendidikan mereka.

“Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh’afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3,” ujar Ruchman di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Ruchman, program ini dapat dimanfaatkan oleh sivitas akademika dan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan yang memenuhi persyaratan.

Mereka antara lain dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma’had Aly, dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi umum, guru madrasah dan sekolah keagamaan, tenaga kependidikan, ustaz atau kiai, serta pegawai Kementerian Agama.

Bantuan Bisa Digunakan untuk SPP hingga Publikasi Jurnal

Bantuan diberikan dalam bentuk lump sum atau dana sekaligus. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan dalam rangka menyelesaikan studi.

Beberapa kebutuhan yang dapat dibiayai antara lain pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, serta penyelesaian tesis atau disertasi. Masa pembiayaan program mencakup semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.

Meski diberikan secara lump sum, penerima bantuan tetap diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima.

Penerima juga wajib melaporkan perkembangan akademik setiap semester sampai studi selesai. Laporan tersebut mencakup perkembangan tesis atau disertasi, ijazah, serta transkrip nilai pada tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga dinyatakan lulus.

Syarat Penerima Bantuan S2 dan S3 Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program BPP.

Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 dalam negeri.

Status mahasiswa aktif harus dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi pada semester gasal tahun akademik 2026/2027.

Pendaftar juga wajib melampirkan surat keterangan hasil studi atau transkrip akademik yang memuat IPK sejak semester pertama hingga semester terakhir.

Selain itu, calon penerima bantuan harus sudah dinyatakan lulus seminar proposal tesis atau disertasi.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

Lembar perkembangan studi atau progress;

Dokumen tesis atau disertasi;

SK atau surat keterangan pembimbing;

Surat rekomendasi pimpinan satuan kerja sesuai format;

Pakta integritas bermaterai Rp10.000. Pendaftar juga harus menyertakan dokumen yang membuktikan profesi atau status kepegawaiannya.

Untuk tenaga kependidikan, dokumen yang diperlukan berupa NUPTK/PegID atau SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.

Sementara ustaz/kiai dan dosen Ma’had Aly wajib menyertakan SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.

Guru MI hingga MA, Widyalaya Pratama hingga Utama, Dharma Sukha Nava hingga Utama, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, serta Sekolah Agama Konghucu wajib melampirkan NUPTK/NPK.

Bagi dosen, dokumen yang dipersyaratkan berupa NUPTK/NIDN. Sedangkan pegawai Kementerian Agama wajib menyertakan SK pengangkatan.

Pendaftaran Dibuka hingga 12 Oktober Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal pendaftaran beasiswa Kementerian Agama.

Calon peserta terlebih dahulu membuat akun, kemudian melengkapi profil dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah itu, pendaftar memilih program bantuan yang dituju dan mencetak kartu pendaftaran.

Tahapan pendaftaran dan seleksi dijadwalkan sebagai berikut:
5–12 Oktober 2026: Pendaftaran;
13–15 Oktober 2026: Seleksi;
21 Oktober 2026: Pengumuman hasil seleksi.

Dengan demikian, mahasiswa S2 dan S3 yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan mendaftar hingga 12 Oktober 2026.

Program ini menjadi salah satu upaya Kemenag mendukung percepatan penyelesaian pendidikan tinggi, khususnya bagi sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *