Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Iwan Setiawan Bela Kinerja Jampidsus Kuntadi, Sebut Berani Bongkar Kasus Korporasi Besar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menunjukkan progresivitas dalam penanganan perkara korupsi, meski belum genap tiga bulan menjabat.

Menurut Iwan, Kuntadi telah menunjukkan keberanian dalam mengusut dugaan kejahatan berskala besar yang melibatkan korporasi, termasuk perkara di sektor sumber daya alam (SDA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penanganan perkara tersebut dinilainya turut membuka peluang penyelamatan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif, berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar yang selama ini tidak tersentuh, termasuk perkara TPPU,” kata Iwan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Iwan mencontohkan sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya dugaan manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan PT TPL dan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor korporasi yang memiliki nilai ekonomi besar.

Selain itu, Iwan menyoroti perkara dugaan korupsi terkait nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama. Dalam perkara tersebut, Kejagung disebut berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp4.401,6 miliar.

Kasus lainnya adalah dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

“Banyak lagi kasus lain yang menyeret korporasi serta pejabat kementerian atau pejabat daerah dengan nilai kerugian fantastis. Termasuk korupsi kawasan hutan di mana ribuan hektare berhasil dikuasai kembali oleh negara,” jelasnya.

Dinilai Bekerja Senyap dan Sistematis

Iwan menilai salah satu karakteristik penanganan perkara di bawah kepemimpinan Kuntadi adalah pendekatan yang cenderung senyap, tetapi berorientasi pada hasil.

Menurutnya, penanganan perkara tidak semata-mata mengejar perhatian publik, melainkan mengutamakan ketelitian, proses yang sistematis, dan hasil yang terukur.

Ia berpandangan, pengungkapan perkara korupsi yang melibatkan korporasi besar membutuhkan lebih dari sekadar keberanian.

Penyidik juga harus memiliki strategi komprehensif untuk menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memaksimalkan pemulihan aset negara.

“Tidak hanya bermodal keberanian, dia punya pendekatan komprehensif tentang bagaimana menangani tindak pidana korupsi serta memaksimalkan penyelamatan keuangan negara,” beber Iwan.

Menurut dia, upaya penegakan hukum yang menyasar korporasi dan pejabat dengan dugaan kerugian negara bernilai besar perlu terus didukung.

Namun, penanganan setiap perkara tetap harus mengedepankan pembuktian, transparansi, serta kepastian hukum.

Bantah Isu Kuntadi Bagian dari Geng Solo

Di sisi lain, Iwan menepis anggapan yang mengaitkan Kuntadi dengan rezim pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atau kelompok yang kerap disebut sebagai “Geng Solo”.

Ia menduga isu tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk membangun persepsi negatif terhadap Jampidsus, terutama ketika penanganan perkara korupsi menyasar kepentingan besar.

“Justru kita harus curiga isu itu sengaja dihembuskan untuk melemahkan kinerja Jampidsus yang selama ini memang dikenal kaku, tidak mau kompromi dengan koruptor,” pungkasnya.

Pernyataan Iwan tersebut menempatkan kinerja Jampidsus sebagai salah satu sorotan dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan korporasi.

Meski demikian, penilaian atas keberhasilan penanganan perkara perlu ditopang oleh perkembangan penyidikan, pembuktian di pengadilan, serta realisasi pemulihan kerugian negara.

Adapun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *