Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Komdigi Susun Aturan Tarif GoFood dan Antar Barang, Platform Digital Diminta Transparan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi turunan untuk mengatur biaya jasa transportasi pada layanan pengantaran makanan dan barang berbasis platform digital. Aturan ini akan mencakup transparansi penetapan harga serta perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).

Penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, Komdigi memiliki kewenangan untuk mengatur biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres tersebut.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar seusai rapat koordinasi tindak lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Menurut Nezar, ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai biaya jasa transportasi sekaligus mekanisme penetapan harga oleh perusahaan platform digital.

Transparansi Penetapan Harga Jadi Fokus

Nezar menjelaskan, salah satu poin utama yang akan diatur adalah transparansi dalam pembentukan harga layanan pengantaran. Dengan ketentuan tersebut, mekanisme penentuan biaya jasa oleh platform diharapkan menjadi lebih jelas.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.

Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem transportasi digital yang lebih transparan. Kejelasan mekanisme harga juga diharapkan memberikan kepastian kepada pengemudi mengenai biaya jasa yang berlaku dalam layanan pengantaran makanan dan barang.

Meski demikian, Komdigi belum merinci besaran tarif maupun skema transparansi yang akan diberlakukan. Pemerintah masih melakukan sejumlah simulasi sebelum merampungkan aturan turunan tersebut.

Nezar menyatakan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital akan segera disiapkan sebagai tindak lanjut setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan.

Pendapatan dan Perlindungan Pengemudi Jadi Perhatian

Selain mengatur transparansi harga, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan dan perlindungan bagi pengemudi ojol.

Kepastian mengenai biaya jasa dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan penyedia platform digital. Karena itu, aturan turunan Perpres Ojol diharapkan dapat memperjelas mekanisme penetapan harga sekaligus memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi.

Penerapan aturan nantinya akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem transportasi berbasis platform digital, khususnya pada layanan pengantaran makanan dan barang.

Publik masih perlu menunggu ketentuan lebih terperinci mengenai skema tarif, mekanisme transparansi, dan bentuk perlindungan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *