Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dugaan Rekayasa Perkara Gas Portable, LBH Peradi Profesional Minta KY Monitor PN Jakut

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPN PERADI Profesional resmi mengajukan permohonan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Langkah ini diambil guna mengawal kasus dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara yang menimpa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, seorang buruh pabrik asal Cikarang, Bekasi.

Gabriel saat ini berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara nomor 666/Pid.Sus LH/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengisian ulang (refill) gas portable. Ia didakwa menggunakan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diubah menjadi Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) atau Pasal 32 ayat 2 jo. Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Gabriel terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Indikasi Rekayasa Kasus dan Pelanggaran Prosedur

Tim Advokat LBH Peradi Profesional mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial dihadiri oleh Kuasa hukum Terdakwa, Moch. Ainul, SH, Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Juhari Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan sejumlah kejanggalan fatal yang terungkap selama fakta persidangan:
Pertama, Diduga Terjadi Penyalahgunaan Wewenang Undercover Buy: Oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok diduga menggunakan surat perintah pembelian terselubung (undercover buy) yang tidak sah. Sesuai Pasal 16 ayat 1 KUHAP, metode ini hanya legal untuk kasus narkotika dan psikotropika, dan surat perintah undercover buy untuk kasus prostitusi, bukan untuk perkara minyak dan gas bumi.

Kedua, Diduga Penyidik Melakukan Rekayasa Kasus: Tiga saksi polisi penangkap yang juga bertindak sebagai penyidik mengklaim melihat terdakwa memindahkan isi LPG 3kg ke gas portable, namun keterangan tersebut terbukti tidak benar dipersidangan karena para saksi polisi penangkap tidak pernah melihat terdakwa melakukan penyalagunaan LPG 3Kg.

Ketiga, Benturan Kepentingan: Hakim menolak keberatan kuasa hukum saat penyidik merangkap menjadi saksi penangkap, yang berpotensi melahirkan kesaksian tidak objektif.

Keempat, Ketidakadilan dan Pemborosan Anggaran: Nilai perkara ini hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Menurut Ahli Hukum Pidana dan Ahli Meteorologi Legal di persidangan, kasus administratif seperti ini seharusnya diselesaikan lewat pembinaan, bukan pemenjaraan. Proses hukum yang dipaksakan ini dinilai merugikan keuangan negara akibat pemborosan anggaran penyidikan hingga persidangan.

Dampak Nyata bagi Rakyat Kecil

Akibat kasus yang dipaksakan ini, Gabriel mengalami kerugian materiil dan moril yang luar biasa, termasuk dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan tetap. Padahal, tindakan menjual gas portable tersebut terpaksa dilakukan demi menambah pendapatan untuk bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.

“Kami memohon Komisi Yudisial hadir memantau persidangan agar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak Catur Bayu Sulistiyo, S.H., dapat menjaga independensi dan imparsialitasnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah hanya untuk perkara ratusan ribu rupiah yang merusak rasa keadilan masyarakat,” tegas tim kuasa hukum LBH PERADI Profesional.

Persidangan selanjutnya Hari Selasa, 13 Oktober 2026 agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain ke KY RI, surat permohonan perlindungan dan tembusan juga telah dikirimkan kepada Ketua Komisi 3 DPR RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI serta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta utara. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *