Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jurnalis Disinyalir Alami Tindakan Represif saat Konfirmasi di Kantor FIF Tangerang City

Bagikan: Facebook X WhatsApp

‎KOTA TANGERANG – Harian Merdeka

Pimpinan Redaksi media online Kisikisi.co diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai FIF Tangcity saat menjalankan konfirmasi, Rabu (4/8).

‎Awal mula datang ke kantor FIF Cabang Tangcity Mall melakukan pendampingan rekannya perihal pelunasan BPKB. Saat terjadinya konflik, KTP atasnama hilang, korban menawarkan surat kehilangan pada kepolisian. Namun FIF Tangerang City menolak keras, lantaran sesuai SOP harus dibeserta KTP asli.

‎Hingga peristiwa itu terjadi, korban mengutip berita dan merekam mengaku mendapatkan perlakuan kasar, intimidasi verbal, hingga tindakan fisik yang menyebabkan luka.

‎“Saat saya konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB teman yang menjadi konflik, sebelumnya juga saya sudah ijin mengambil gambar dan mengutip statement oknum pegawai FIF, saya dilarang, dihalangi, lalu didorong dan sampai tercakar leher belakang saya,” ujar korban.

‎Seno menambahkan ketika hendak keluar, oknum pegawai itu meyuruh sekuriti agar menahannya untuk tidak membiarkan keluar sebelum kutipan statement itu di hapus sambil berteriak saya juga orang hukum kata oknum pegawai FIF.

‎” Tahan itu jangan boleh keluar, ucap oknum pegawai FIF, lalu terjadilah konflik didalam ruangan kantor FIF, sampai saya alami cakaran oleh sekuriti.” Imbuh Seno kepada pewarta

‎Yanto Nelson Nalle SH,MH dari firma hukum YNN & Partners, Kami selaku Kuasa Hukum dari Ageng Suseno, menyampaikan bahwa klien kami mengalami tindakan intimidasi dan dugaan penganiayaan pada saat menjalankan tugas jurnalistik di area publik FIF Tangcity.

‎Tindakan tersebut berupa penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan, hingga penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai. Padahal tugas jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan Pasal 18.



‎”Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota  dengan LP Nomor : LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dan meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas para pelaku.” Tegas Nelson, Selasa (4/8) malam.

‎Kami juga meminta manajemen FIF Tangcity memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Kebebasan pers bukan untuk dinegosiasikan.

‎” Hari ini kami berdiri bukan hanya untuk klien kami, tapi untuk seluruh jurnalis di Indonesia.Klien kami hanya bertanya dan merekam. Itu tugasnya. Tapi yang dia terima adalah bentakan, intimidasi, dan dugaan penganiayaan.

‎Ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ini serangan terhadap kebebasan pers, terhadap hak publik untuk tahu.

‎Kami menuntut:

  1. ‎Proses hukum berjalan tanpa tebang pilih
  2. ‎Manajemen FIF Tangcity bertanggung jawab atas tindakan oknumnya
  3. ‎Jaminan tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di ruang publik

    ‎Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi?
    ‎Kami tidak akan mundur selangkah pun.


    ‎Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghentikan kegiatan jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen FIF Tangcity belum memberikan keterangan resmi.

    ‎Kasus ini memunculkan sorotan terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat bekerja di ruang publik.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *