Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Metro Gagalkan Peredaran 62,5 Kg Ganja di Petamburan, Dua Pelaku Ditangkap

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kedua pelaku diamankan pada Kamis, 17 September 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Petamburan.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, petugas menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam tiga karung berwarna putih.

“Saat ditangkap dua orang pria, menyita tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pack yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja,” kata Triyatno dalam keterangannya, Sabtu, 19 September 2026.

Menurut Triyatno, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilapisi lakban berwarna cokelat.

Selain puluhan kilogram ganja, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler.

Dua telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dan transaksi narkotika.

Akui Sudah Lima Kali Bertransaksi
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku disebut mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Triyatno mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, para pelaku mengaku telah melakukan transaksi ganja sebanyak lima kali.

“Kami juga menyita dua unit handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika. Dari keterangan para pelaku mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” tegasnya.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul ganja, tujuan distribusi, serta jaringan yang memasok maupun menerima barang haram tersebut.

Dengan barang bukti mencapai lebih dari 62 kilogram, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran ganja dalam jumlah besar masih menjadi salah satu persoalan yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Jakarta.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *